Kamis, 19 Juli 2007

Kubu Raya Kabupaten ke-14 Kalbar

Jakarta,- Perjuangan masyarakat wilayah selatan Kabupaten Pontianak final. DPR-RI mengesahkan Kubu Raya menjadi kabupaten ke-14 Kalbar.

Kubu Raya menyusul Kabupaten Kayong Utara menjadi kabupaten baru Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten ke-14 Kalbar itu disahkan oleh Komisi II DPR_RI di ruang sidang utama Nusantara II, gedung Senayan Jakarta, Selasa (17/7) pagi kemarin. Dari delapan daerah otonom yang disahkan, Kubu Raya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR-RI.

Gubernur Kalbar, H Usman Ja’far yang juga hadir menyaksikan paripurna

pengesahan Kubu Raya, kepada Equator mengatakan, Pemerintah Kalbar masih menunggu penetapan Mendagri untuk meresmikan Kabupaten Kubu Raya. Namun menurutnya Pemerintah Kalbar telah menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar selama tiga tahun berturut-turut.

“Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Mendagri dalam pembentukan Kubu Raya ini. Saya harapkan semua bisa berjalan lancar dan dalam waktu dekat sudah bisa diresmikan,” kata Usman Ja’far.

Sementara Bupati Kabupaten Pontianak, Drs Agus Salim MM menegaskan, pemekaran Kabupaten Kubu Raya tujuannya adalah mendekatkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, makanya jangan sampai pemekaran malah menyulitkan masyarakat. Baik dari segi administrasi, manajemen pemerintahan, personalia maupun lainnya. “Pelayanan prima terhadap masyarakat Kabupaten Kubu Raya harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Pembentukan Kabupaten Kubu Raya menurut Agus Salim tidak boleh mematikan Kabupaten Pontianak dan harus sama-sama bisa tumbuh. “Meningkatkan pendapatan kabupaten induk, kita sedang membangun pelabuhan di Kuala Mempawah dan diharapkan bisa memotivasi pembangunan infrastuktur. Kita harapkan ini juga bisa dilakukan di Kubu Raya,” ungkap Agus.

Wakil Bupati Kabupaten Pontianak, Drs H Abang Rasmansyah mengatakan dari awal pihaknya telah mempersiapkan perangkat yang nantinya akan dialihkan ke Kubu Raya. Termasuk di dalamnya perangkat pemerintahan, eselon II dan III terdiri dari sebelas badan atau dinas. “Berkaitan dengan Pj Bupati menjadi kewenangan gubernur yang juga melihat pertimbangan bupati,” ungkap Abang.

Menunjang pertumbuhan Kubu Raya, kabupaten induk akan mempersiapkan dana Rp 5 miliar selama dua tahun berturut-turut. Bantuan awal tersebut akan dianggarkan melalui APBD 2008 dan 2009.

“Meskipun sudah terbentuk, pastinya perjuangan belum selesai. Kubu Raya harus dibangun melalui gotong-royong dan partisipasi semua elemen masyarakat. Semua itu dilakukan karena ini merupakan perjuangan kita bersama,” kata Abang.

Kepala Desa Sungai Raya, Khairil Anwar SH mengatakan tahap awal yang akan dilakukan pemerintah Kubu Raya harus membenahi tata ruang, karena

menyangkut berbagai aspek. Selain itu juga, pemerataan pembangunan serta

pelayanan publih harus ditingkatkan.

“Kita inginkan visi dan misi sebelum kabupaten ini terwujud dulunya tercapai. Artinya, semua keinginan masyarakat terpenuhi, salah satunya pemerataan pembangunan dan mempermudah pelayanan publik dari berdirinya Kubu Raya,” kata Khairil.

Munculnya Kubu Raya menjadikan jumlah legislator Kabupaten Pontianak

terpisah dua. Dari 45 jumlah anggota DPRD, yang menetap di

kabupaten induk hanya 14 legislator. Sementara 31 lainnya akan kembali ke

daerah pemilihan masing-masing di wilayah Kubu Raya.

Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmat Satria SH kepada Equator mengatakan semestinya dari 14 jumlah legislator kabupaten induk mendapatkan tambahan 11 legislator lainnya menjadi 25 DPRD. Sementara Kubu Raya mendapatkan tambahan sembilan legislator menjadi 40 anggota DPRD.

“Kondisinya memang seperti itu, karena dilihat dari luas wilayah, wilayah selatan Kabupaten Pontianak lebih besar yang kini menjadi Kubu Raya,” kata Rahmat.

Jumlah penduduk Kubu Raya 490.000 jiwa, terdiri dari sembilan kecamatan, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Kakap, Sungai Raya, Rasau Jaya, Teluk Pakedai, Batu Ampar, Kubu, dan Terentang.

Sementara sisa penduduk di kabupaten induk kurang lebih 200 ribu jiwa dari sembilan kecamatan, Siantan, Segedong, Anjungan, Pinyuh, Mempawah,

Mempawah Timur, Sadaniang, Sungai Kunyit, dan Toho. “Jumlah kita sedikit karena masyarakatnya tidak seeramai di Kubu Raya,” ungkap Ratmat.

Dijelaskannya, berdasarkan UU Susduk, apabila memasuki waktu 18 bulan

sebelum pemilu legislatif 2009, maka tidak ada penambahan legislator baik di Kubu Raya maupun kabupaten induk. Batas akhir dari waktu 18 bulan tersebut masuk pada April 2008 mendatang. “Kita lihat saja nanti, kalau pengesahannya dia tas bulan Maret 2008 mendatang, maka legislator di

Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak tidak ada penambahan,” tegasnya.

Pada paripurna kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, H Fachruddin mengatakan, melalui Surat Nomor RU.02/9264/DPR RI/2006, tertanggal 28 November 2006, DPR-RI telah menyampaikan usulan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota. Diperkuat dengan Surat Presiden Nomor R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007. Dalam surat tersebut, Presiden menyampaikan kepada DPR-RI dan menugaskan Mendagri untuk membahas 16 RUU usul DPR-RI yang meliputi Kabupaten Padang Lawas (Sumut), Angkola Sipirok (Sumut), Manggarai Timur (NTT), Kubu Raya (Kalbar), Tana Tidung (Kaltim), Pesawaran (Lampung), Kota Serang (Banten), Kota Tual (Maluku), Meranti (Riau), Mandau (Riau), Nduga (Papua), Lanny Jaya (Papua), Yalimo (Papua), Memberamo Tengah (Papua), Dogiyai (Papua), Puncak (Papua).

“Dari 16 kabupaten/kota tersebut, yang disahkan hanya delapan. Padang Lawas, Angkola Sipirok, Manggarai Timur, Kubu Raya, Tana Tidung, Pesawaran, Kota Serang dan Kota Tual,” kata Fachruddin saat membacakan naskah laporan Komisi II, tentang pembentukan daerah otonom baru pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Soetarjo Suryo Guritno.

*Equator 18 Juli 2007