Senin, 27 September 2010





Kamis, 23 September 2010

Anggota DPRD akan Kerja Lembur


Waktu kerja dewan pada tahun 2010 yang hanya tinggal dua bulan, namun masih memiliki banyak agenda yang belum diselesaikan. Karena itu, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pontianak sepakat untuk memadatkan jadwal sidang hingga lembur untuk membahas agenda peraturan daerah.

“Banyak agenda kita yang belum diselesaikan, namun karena waktu sudah mepet, maka mau tidak mau kita mesti siap-siap lembur untuk menyelesaikannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH.

Rencananya, pihak eksekutif dan legislatif akan segera membahas segala peraturan daerah baik perubahan APBD, KUA dan lain sebagainya. “Walaupun tidak ada uang lembur, namun karena sudah merupakan tugas maka harus kita laksanakan” katanya seraya tersenyum.

Sedangkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pontianak, H. Anwar, S.Ip, membenarkan jadwal kegiatan DPRD bakal padat dalam bulan-bulan ini. Pasalnya, dewan tidak hanya disibukkan dengan pembahasan perubahan APBD 2010, namun juga rencana penambahan kegiatan seperti PSDM dan penjaringan ke masyarakat.

Minggu, 05 September 2010

Eksekutif Mesti Tindaklanjuti Temuan BPK RI


Ketua DPRD Kabupaten Ponianak, H. Rahmad, Satria SH, MH, mengingatkan eksekutif agar menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi yang diberikan BPK atas temuan-temuan terhadap penggunaan APBD 2009.

“Kita minta eksekutif, menanggapi serius catatan-catatan yang diberikan fraksi dewan, terutama terhadap temuan BPK RI. Kalau rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, maka BPK akan membuat surat kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Terkait temuan BPK RI, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak ini, menjelaskan, bahwa temuan terhadap sejumlah instansi Pemkab Pontianak belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi, karena masih memerlukan rentang waktu terutama untuk tindaklanjut dari instansi tersebut atas rekomendasi dari BPK. “Namun, jika rekomendasi BPK RI ini masih diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif, barulah temuan tersebut bisa dikatakan tindak pidana korupsi,” ucapnya.