DPRD Kabupaten Pontianak melakukan konsolidasi ulang anggotanya sebab mayoritas atau 31 dari 45 anggota pindah ke Kabupaten Kubu Raya akibat pemekaran wilayah sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi legislatif.
"Yang akan menggantikan orang-orang baru sehingga mereka perlu mendapat pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dan lembaga DPRD," kata Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmat Satria di Pontianak.
Ia menambahkan, sesuai UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, seluruh anggota yang pindah akan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). "Hingga kini belum ada aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggantian anggota karena pemekaran wilayah. Mekanisme PAW yang paling memungkinkan," kata Rahmat Satria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak itu.
DPRD Kabupaten Pontianak masih menunggu keputusan KPUD mengenai pemindahan tersebut. Sedangkan untuk meningkatkan kemampuan para anggota DPRD yang baru di Kabupaten Pontianak, akan diberikan bimbingan teknis misalnya dalam pembuatan peraturan daerah (Perda). Setiap posisi yang ditinggalkan akan diisi anggota dewan dari partai yang sama. "Dewan tetap akan membuat Perda seperti yang dijadwalkan sebelumnya," kata Rahmat.
Ia mengakui, pemekaran wilayah itu mempengaruhi luas wilayah serta mengecilnya pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten induk. "Ini perlu terobosan termasuk melalui produk hukum daerah agar Kabupaten Pontianak tetap mampu tumbuh dan berkembang dengan keterbatasan yang ada," katanya.
Sejumlah potensi yang tengah disiapkan di Kabupaten Pontianak di antaranya pembangunan pelabuhan perikanan nusantara, pengembangan wisata agro dan bahari, serta kawasan industri yang terpadu.
Kabupaten Kubu Raya disetujui pendiriannya oleh DPR RI pada 17 Juli 2007. Kabupaten Pontianak sebagai kabupaten induk, terdiri atas 18 kecamatan, 168 desa dan 213 dusun dengan luas wilayah 8.262 kilometer persegi. Jumlah penduduk 709.933 jiwa.
Kabupaten Kubu Raya, terdiri atas 9 kecamatan, 101 desa dan 370 dusun dengan luas 6.985,20 kilometer per segi dan 480.938 jiwa. Rahmat Satria dalam situs pribadinya menyatakan, APBD Kabupaten Pontianak tahun 2008 dengan perincian pendapatan sebesar Rp709,576 miliar sedangkan belanja Rp760,251 miliar atau selisih (defisit) Rp50,6 miliar.■