* Sidang Paripurna Ditunda
MEMPAWAH, TRIBUN-Pasca pencabutan Pasal 58 huruf q UU No 12 Thn 2008 oleh Mahkamah Kostitusi (MK), menciptakan perbedaan pandangan antara wakil rakyat Kabupaten Pontianak, dalam menanggapi surat pengunduran diri Agus Salim sebagai Bupati.
Sidang Paripurna yang sejatinya membahas penerimaan dewan atas surat edaran pengunduran diri bupati terpaksa ditunda, sambil menunggu aturan hukum yang mengikat atas pencabutan oleh MK.
"Pencabutan tersebut tidak mutlak langsung berlaku, harus melalui mekanisme yang seharusnya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, kepada Tribun usai menskors sidang paripurna, Senin (11/8).
Menurut dia, hasil konsultasi dua pimpinan DPRD bersama tujuh pimpinan fraksi, didampingi Plt Sekwan, Mochrizal, ke Departemen Dalam Negeri(Depdagri), membuahkan bahwa DPRD akan menunggu tindak lanjut dari Depdagri. "Keputusan MK harus masuk dalam Lembaran Negara, kemudian bisa saja akan dibuat UU baru oleh DPR RI ," jelas Rahmad.
Ia menegaskan pencabutan oleh MK tidak berlaku surut. "Yang jelas Saudara Agus Salim, telah menyatakan surat pengunduran dirinya dan itu telah direstui oleh Mendagri apa lagi dia sudah mendaftar di KPU. Keputusan MK itu tidak bisa membatalkan," tandas lelaki yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pontianak itu.
Ketua Fraksi PPP, H Amin H Aminin, menilai pencabutan berbeda dengan penetapan UU. "Pencabutan MK, berlaku sejak lembaga tersebut mengetuk palu pengesahan, saat pencabutan tersebut diucapkan," ujarnya.
Saat berkonsultasi ke Depdagri, ia bersama aggota DPRD lainnya menemui Kabid Otonomi Daerah, Herman Wira. "Pak Herman Menjelaskan sesuai dengan surat edaran Mendagri, Agus Salim resmi mundur, saat mendaftarkan diri di KPU," tutur pria berkacamata itu.
Dengan demikian, Agus Salim mengundurkan diri setelah MK mencabut Pasal 58 huruf q UU No 12 Thn 2008. "Pada tanggal 4 kemarin, Agus Salim mendaftar sekitar pukul 12:15 WIB, sedangkan MK mencabut pasal tersebut pada pukul 10:53. Jadi ini sangat berbeda dibandingkan kepala daerah lain, dan telah kita informasikan ke Depdagri," papar Amin dengan penuh semangat.
Dengan demikian, menurut dia, H Agus Salim layak menduduki sisa delapan bulan jabatannya. "Kita tunggu saja tapi saya yakin beliau akan menjabat, karena ini kasus berbeda," pungkas H Amin seraya berlalu.(dng)
MEMPAWAH, TRIBUN-Pasca pencabutan Pasal 58 huruf q UU No 12 Thn 2008 oleh Mahkamah Kostitusi (MK), menciptakan perbedaan pandangan antara wakil rakyat Kabupaten Pontianak, dalam menanggapi surat pengunduran diri Agus Salim sebagai Bupati.
Sidang Paripurna yang sejatinya membahas penerimaan dewan atas surat edaran pengunduran diri bupati terpaksa ditunda, sambil menunggu aturan hukum yang mengikat atas pencabutan oleh MK.
"Pencabutan tersebut tidak mutlak langsung berlaku, harus melalui mekanisme yang seharusnya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, kepada Tribun usai menskors sidang paripurna, Senin (11/8).
Menurut dia, hasil konsultasi dua pimpinan DPRD bersama tujuh pimpinan fraksi, didampingi Plt Sekwan, Mochrizal, ke Departemen Dalam Negeri(Depdagri), membuahkan bahwa DPRD akan menunggu tindak lanjut dari Depdagri. "Keputusan MK harus masuk dalam Lembaran Negara, kemudian bisa saja akan dibuat UU baru oleh DPR RI ," jelas Rahmad.
Ia menegaskan pencabutan oleh MK tidak berlaku surut. "Yang jelas Saudara Agus Salim, telah menyatakan surat pengunduran dirinya dan itu telah direstui oleh Mendagri apa lagi dia sudah mendaftar di KPU. Keputusan MK itu tidak bisa membatalkan," tandas lelaki yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pontianak itu.
Ketua Fraksi PPP, H Amin H Aminin, menilai pencabutan berbeda dengan penetapan UU. "Pencabutan MK, berlaku sejak lembaga tersebut mengetuk palu pengesahan, saat pencabutan tersebut diucapkan," ujarnya.
Saat berkonsultasi ke Depdagri, ia bersama aggota DPRD lainnya menemui Kabid Otonomi Daerah, Herman Wira. "Pak Herman Menjelaskan sesuai dengan surat edaran Mendagri, Agus Salim resmi mundur, saat mendaftarkan diri di KPU," tutur pria berkacamata itu.
Dengan demikian, Agus Salim mengundurkan diri setelah MK mencabut Pasal 58 huruf q UU No 12 Thn 2008. "Pada tanggal 4 kemarin, Agus Salim mendaftar sekitar pukul 12:15 WIB, sedangkan MK mencabut pasal tersebut pada pukul 10:53. Jadi ini sangat berbeda dibandingkan kepala daerah lain, dan telah kita informasikan ke Depdagri," papar Amin dengan penuh semangat.
Dengan demikian, menurut dia, H Agus Salim layak menduduki sisa delapan bulan jabatannya. "Kita tunggu saja tapi saya yakin beliau akan menjabat, karena ini kasus berbeda," pungkas H Amin seraya berlalu.(dng)