Kamis, 12 Mei 2011

DPRD Bahas Faktor Historis Kabupaten Mempawah


Rencana pergantian nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, diharapkan Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, bisa memberikan perubahan signifikan terhadap pembangunan daerah.

“Kita berharap perubahan nama kabupaten bisa membuat pembangunan di daerah lebih fokus, apalagi selama ini anggaran maupun program pusat yang seharusnya untuk Kabupaten Pontianak ternyata lebih banyak terserap ke Kota Pontianak,” kata Rahmad Satria, saat memimpin sidang paripurna pembahasan perubahan nama kabupaten, Selasa (10/5).

Sidang yang juga dihadiri staf ahli, Raja Mempawah, Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya dan Plt Sekda Kabupaten Pontianak, Gusti Ramlana, S.Sos ini, juga membahas faktor historis alasan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Mempawah.

“Daerah kita sudah dua kali mengalami pemekaran yaitu Kabupaten Landak dan Kubu Raya. Hal ini menjadi salahsatu alasan pemicu kita untuk melakukan perubahan nama tersebut,” ungkapnya.

Jika perubahan nama ini disetujui pusat, imbuh Rahmad, maka tidak serta-merta semua plang kantor pemerintah, kop surat ataupun nama lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan diubah sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap.

Senin, 09 Mei 2011

Jungkat Gantikan Siantan


Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengungkapkan, jika rencana perubahan nama kabupaten terwujud, maka DPRD juga mewacanakan merubah nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat.

“Jika perubahan nama Kabupaten Mempawah sudah disetujui pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Mendagri, maka kita juga berencana mengganti nama Kecamatan Siantan menjadi Jungkat,” katanya belum lama ini.

Alasan digantinya nama Kecamatan Siantan menjadi Jungkat, menurut Rahmad Satria, dikarenakan nama itu sebelumnya lebih identik dengan sebutan salahsatu daerah di Kota Pontianak. “Siantan selama ini identik dengan nama daerah di Kota Pontianak. Oleh sebab itu, menghindari kerancuan maka kita berencana mengganti nama Kecamatan Siantan dengan Jungkat,” jelasnya.

Terkait perubahan nama kecamatan, Rahmad menjelaskan, tidak perlu melalui sebuah Peraturan Pemerintah, tapi cukup dalam Perda saja. “Kita hanya butuh Perda mengganti nama suatu kecamatan, disamping dukungan elemen masyarakat setempat. Kita sebagai wakil rakyat siap membahas perubahan ini,” pungkasnya.