Kamis, 20 September 2007

Undangan Khusus Buat Wabup

Sui Pinyuh,- SETELAH beberapa kali mendapat sorotan dari para anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Wakil Bupati Drs H Abang Rasmasnyah, secara resmi oleh Ketua DPRD H Rahmad Satria SH MH mengirimkan surat undangan khusus untuk datang pada Kamis, 20 September 2007 (besok-red).

“Apa yang dilakukan itu dalam rangka menyikapi munculnya beberapa kali sorotan anggota dewan seputar ketidak hadiran Wakil Bupati dalam beberapa kali persidangan yang digelar oleh lembaga legislatif,” katanya dikonfirmasikan.

Menurut dia, setiap rapat paripurna DPRD dilaksanakan, semustinya Wakil Bupati itu hadir, guna mendengarkan apa-apa saja yang terjadi dalam rapat tersebut. Bukannya mengelak sembari menyebutkan kalau tidak pernah menerima undangan dari dewan. “Wakil Bupati itu satu paket dengan Bupati. Jadi, tidak ada alasan untuk membuat satu pengecualian,” tegas Rahmad yang belum tahu hasil dari pertemuannya nanti dengan Wakil Bupati, bisa saja diserahkan kepada paripurna atau sebaliknya dipansuskan jika banyak anggota yang menghendaki.

Disebutkan, dalam setiap paripurna, hampir semua Kepal6a Dinas, Badan bahkan Kantor serta Kepala Bidang hadir. Termasuk pula Sekda serta Muspida dan KPN. Padahal kursi Wakil Bupati itu disediakan disamping Bupati. “Apa yang saya lakukan sebagai pimpinan DPRD, bukan intres pribadi, melainkan menyerap aspirasi yang disampaikan anggota kepada saya,” terang Ketua DPRD.

Dia mengingatkan, kalau KKR belum berdiri sebagai sebuah kabupaten baru. Jadi, tanggung jawab Wakil Bupati tidak hanya terfokus pada wilayah itu. “Pembagian wilayah (pengkaplingan-red) dalam pelaksanaan safari ramadhan boleh-boleh saja dilakukan. Tapi bukan untuk semua hal. Cukup untuk pelaksanaan safari ramadhan saja untuk lebih memudahkan,” katanya mengingatkan. (ham)

*Pontianak Post 19 September 2007

*Pembangunan Pelabuhan Mempawah Terpadu

Jangan Sampai Daerah Lain Dianaktirikan

Oleh: Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah


Pelabuhan Mempawah Terpadu (PMT) yang direncanakan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pontianak diharapkan tidak menanaktirikan pembangunan daerah lain.
Apalagi pembangunan tersebut telah menelan dana miliaran rupiah baik terdiri dari dana APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN. Pada Raperda tentang perubahan anggaran 2007 di DPRD Kabupaten Pontianak dana anggaran tidak difokuskan pada PMT.

"Pelabuhan Mempawah Terpadu merupakan pelabuhan gotong- royong yang pembangunannya berasal dari dana APBD Kabupaten, provinsi dan APBN dari kemarin sudah ada pengucurannya. Dan pengerukan tanah menggunakan dana terbesar APBD Kabupaten Pontianak dan sekarang bisa saja menggunakan APBD tetapi pembahasan anggaran dari pantai selatan berharap kebijakan uang anggaran (KUA) tidak hanya diarahkan ke pelabuhan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/9), kemarin.

Bertolak dari pemikiran itulah, Rahmad, berharap agar pembangunan PMT jangan menggunakan dana APBD terlalu besar. Sebab daerah atau kecamatan yang ada di Kabupaten Pontianak juga butuh dana pembangunan.

"Saya berharap jangan sampai daerah lain dianaktirikan sehingga tidak ada keseimbangan pembangunan karena wilayah Selatan seperti Sungai Kakap, Jeruju, Sungai Rengas, Telok Pakedai, Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B yang juga banyak membutuhkan uluran tangan untuk pembangunan," ujarnya.

Mengenai manfaat kedepan PMT, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak ini menilai belum mengetahui jelas apakah PMT mampu mengembalikan dana pembangunan PMT dalam waktu berapa tahun untuk PAD.

Apalagi PMT dibangun dari nol karena tidak ada pelabuhan perintis tidak seprti pelabuhan Sang Hie Pontianak dari dulunya memang sudah menjadi pelabuhan sehingga sudah ada ketertarikan oleh masyarakat untuk menyinggahi pelabuhan tersebut.

"Jika saya lihat pembangunan PMT ini hampir sama dengan jembatan antibar dua yang menggunakan rangka besi yang sampai saat ini pembangunannya belum selesai. Apalgi pelabuhan ini dibangun dari nol tidak ada pelabuhan perintis tentu masih banyak yang harus dilakukan untuk mempromosikan PMT melalui marketing yang besar untuk menjual PMT dan itu merupakan pekerjaan berat untuk menginformasikannya," ucapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, H. Zulfadli, saat mendampingi Ketua Umum DPR RI. H.R. Agung Laksono, menilai PMT memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat Kalbar apalgi kebiutuhan pelabuhan smakin waktu semkain meningkat sehingga PMT menjadi pelabuhan yang terbaik di Indonesia.

"PMT memang diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan pelabuhan yang semakin meningkat dan letaknya sangat strategis sehingga menjadi suatu kawasan yang menjadi contoh pelabuhan terbaik di Indonesia dan melalui DPRD nanti kita berharap ada dorongan dari pemerintah pusat untuk membantu pembiayaan sehingga pembanguan PMT cepat terselesaikan," ujarnya.□

*Diterbitkan Borneo Tribune 19 September 2007

Rabu, 19 September 2007

Awang Ishak Harus Berani Melapor

Oleh: Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah


Sebagai praktisi hukum, H. Rahmad Satria, SH, MH, menilai penyerahan VCD Awang Ishak kepada Ketua DPR RI, H.R. Agung Laksono sah-sah saja. Tetapi dilihat dari aspek hukum masyarakat harus mengerti setiap tindakan pidana harus ada pelapornya. Jika tidak ada pelapor ke pihak berwajib berarti semua itu fitnah dan mencemarkan nama baik, sehingga Awang Ishak berhak membuat laporan balik kepada pembuat isu, membuat VCD atau kepada pempropagandanya.

Sekarang, lanjut dia, VCD beredar korbannya siapa? “Ini harus ada pelapor. Jika tidak ada pelapor dan tidak ada korban, artinya semua itu tidak benar. Di dalam KUHP VCD bukan menjadi barang bukti dan bukan juga menjadikan alat bukti, mungkin itu hanya sebagai petunjuk. Dalam KUHP harus ada saksi, saksi dari korban kemudian diterjemahkan oleh dua orang saksi kemudian harus ada barang bukti barulah ada petunjuk.”


Dikatakan Rahmad apabila DPRD Kota Singkawang sudah memutuskan kemudian diuji secara hukum oleh Mahkamah Agung (MA) dan MA memutuskan tidak ada delik pidana di dalamanya dan kemudian diputuskan bebas dan tidak ditanggapi MA berarti apa yang disampaikan ini sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Orang tersebut harus bisa membuktikan tuduhannya sesuai prosedur hukum karena negara kita negara hukum,” papar dia.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, setidaknya Awang Ishak harus mengambil tindakan dengan melaporkan pencemaran nama baik sehingga Awang bisa aman di mana orang yang melaporkan atau yang mempropagandakan harus bisa membuktikannya sesuai hukum, jika tidak mampu maka bisa dituntut sesuai jalur hukum pula.

"Awang Ishak bisa membuat laporan atas pencemaran nama baiknya sehingga orang tersebut harus bisa membuktikan pembuktiannya dan itu dinamakan pembuktian terbalik,” kata dia. □

*Diterbitkan Borneo Tribune 18 September 2007

Pentingnya RTRW Kabupaten Pontianak

Oleh: Stefanus Akim
Borneo Tribune, Mempawah


Keberadaan Tata Ruang yang dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi sebuah daerah. Sebab salah satu pertimbangan investor yang akan menanamkan modalnya memerhatikan Tata Ruang..

Ketua DPRD, H Rahmad Satria SH, MH, mengungkapkan hingga kini Kabupaten Pontianak belum memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Bupati Pontianak Drs H Agus Salim MM diminta segera menyampaikan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia mengatakan RTRW Kabupaten Pontianak ini sangat penting untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang optimal, rapi dan berkualitas sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan, kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya hutan.

Ditegaskan, RTRW Kabupaten Pontianak, juga sangat diperlukan untuk peningkatan produktivitas dan kelestarian lingkungan dalam rangka mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak ini, tak hanya kabupaten, kecamatan pun harus memiliki rencana tata ruang wilayah yang menunjang RTRW kabupaten. Untuk itu maka harus diperdakan dengan dasar kebersamaan, bukan kemauan sepihak eksekutif saja.
“Diperdakannya RTRWK bukan tanpa dasar hukum. Semua itu berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi yang menjadi rujukan dalam penyusunan RTRW kabupaten. Dengan tidak adanya RTRWK, daerah ini akan sulit untuk maju dan menjual potensi daerah ke para investor. Dan ini menjadi keprihatinan jajaran DPRD sejak lama,” tutur politisi yang memulai kariernya sebagai advokat.

RTRW itu begitu penting, sebab menyangkut kelangsungan pembangunan. Pemkab Pontianak jangan lamban menyampaikannya ke DPRD. RTRW ini tak boleh ditunda lagi. Kalau bisa, dianggarkan dalam perubahan anggaran atau ABT tahun ini.

“Jika ditunda terus maka kesempatan untuk mendapatkan investasi baru juga tertunda. Malah, investor yang sudah berniat masuk, bisa saja kabur karena tak mendapat kepastian hukum tentang tata ruang wilayah. Justru, dengan RTRWK, investor akan mudah mengenali atau memahami potensi wilayah yang ada di Kabupaten Pontianak. Di mana wilayah peruntukan pertanian, pertambangan, industri dan perdagangan,” tutur Rahmad.

Mempawah sendiri adalah Ibu Kota Kabupaten Pontianak yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak. Saat ini memiliki 16 Kecamatan, masing-masing Mempawah Hilir, Sungai Kunyit, Sungai Pinyuh, Siantan, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Raya, Sungai Kakap, Kubu, Terentang, Batu Ampar Kubu, Rasu Jaya. Terakhir dimekarkan empat kecamatan lagi, Segedong dan Anjongan bersamaan serta Sadaniang dan Mempawah Timur.
Jarak antara Kota Pontianak dan Mempawah sekitar 67 KM. berdasarkan data BPS jumlah penduduk kabupaten dengan Bupati Drs H Agus Salim MM dan Wakil Drs H Abang Rasmansyah MM ini tahun 2000 berjumlah 624.866 jiwa.

Umumnya penduduknya bekerja di sektor pertanian dan perikanan. Bagi mereka yang tinggal di daerah agraris mengusahakan pertanian padi dan palawija serta perkebunan karet dan kelapa. Sementara daerah pesisir bekerja sebagai nelayan, baik memiliki alat tangkap sendiri maupun sebagai buruh tangkap.

Pemkab juga berusaha mengembangkan perkebunan monokultur berupa kelapa sawit. Saat ini yang sudah produksi adalah PT Bumi Pratama Khatulistiwa yang terletak di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B. juga direncanakan akan dikembangkan di Terentang, Kubu dan Batu Ampar serta Rasau Jaya. Upaya ini untuk terkait dengan program Kota Terpadu Mandiri (KTM) sebuah pola baru transmigrasi.

Sebagian masyarakat setuju rencana tersebut, namun sebagian lain tak setuju. Alasan yang tidak setuju pola monokultur membahayakan lingkungan. Belum lagi kelapa sawit dinilai bisa merusak kesuburan tanah.□

*Edisi Cetak Borneo Tribune 18 September 2007

Jumat, 14 September 2007

Ibadah Pengendalian Diri

Sei Pinyuh,- PUASA di bulan suci Ramadhan, pada dasarnya adalah upaya untuk pengendalian diri seperti menekan rasa marah, dan dari sifat-sifat yang berlebihan. Mutiara Ramadhan H Rahmad Satria Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, dia sampaikan menjelang datangnya bulan yang penuh berkah dan maghfirah itu, kemarin.

Atas nama lembaga legislatif Kabupaten Pontianak, dia menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal ibadah yang diperbuat mendapatkan imbalan dari Allah SWT. Diingatkannya, bulan puasa itu sungguh berat cobaan dan rintangannya, terutama dari berbagai godaan. Dan bagi mereka yang mampu mengatasinya, segala cobaan dan rintangan akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah.

“Kita sepantasnya bersyukur, karena Ramadhan 2007 ini kita masih dipertemukan. Padahal, tidak sedikit saudara-saudara kita yang sudah duluan menghadap Sang Khalik. Maknanya adalah, bahwa kita masih dipanjangkan usia,” kata H Rahmad yang juga dikenal sebagai khatif di beberapa masjid di Kecamatan Siantan itu mengaku puasa itu adalah ‘ibadah pengendalian diri’.

Salah satu calon Bupati (Cabup) 2008 mendatang itu, mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pontianak, tentang adanya imbauan dari Bupati dan Polres Pontianak, menyangkut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama Ramadhan. “Mari kita patuhi himbauan, seruan dan larangan tersebut, sehingga makna ramadhan itu benar-benar menyentuh kalbu kita masing-masing,” terangnya.

Dan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan puasa, dimintakan untuk tenggang rasa dan sebaiknya jangan memperlihatkan hal-hal yang bisa mengundang rasa tidak enak bagi warga yang sedang berpuasa. Warung nasi dan warung kopi itu tidak dilarang buka bulan puasa. Tapi mustilah memasang tirai sebagai bentuk menghargai orang yang sedang berpuasa. (ham)

*Pontianak Post 13 September 2007

Religious Service Self Control

Sei Pinyuh, Holy FASTING in Ramadhan, basically is effort for self control like depressing to feel to fulminate, and from nature of abundant. Pearl of Ramadhan H Rahmad Satria Chief of DPRD Sub-Province of Pontianak, he submit before coming of month; moon which is the full of and benediction of mahripat that, Wednesday (12/9).

On behalf of legislative institute Sub-Province of Pontianak, he submit felicitation give or obtain cash for fasting religious service, hopefully do a good deed religious service which is diperbuat get reward of Allah SWT. The reminding of, that Ramadan really temptation weight and its barricade, especially from various obsession. And for the man who can overcome him, all barricade and temptation will get reward deserts of Allah.

We are as proper as is grateful, because Ramadhan 2007 this we still brought into contact. Though, by dozens brothers and sisters we which have ahead faced the The Creator. Its Meaning is, that us still lengthened by age,” word of H Rahmad which is also known as by khatif in some mosque in District of that Siantan confess that fasting is ‘ self control religious service.

One of the Regent candidate ( Cabup) 2008 coming that, reminding to Sub-Province society of Pontianak, about existence of imbauan of Regent and of Polres Pontianak, concerning things which may not be [done/conducted] [by] during Ramadhan. “Let us obey urge, exclamation and prohibition order, so that mean that is ramadhan really is touching of our kalbu each,” brightness.

And to society which do not execute fasting, asked for tolerance and better don't show things which can invite to feel is not delicious to citizen which is fasting. Rice booth and that coffee shop do not be prohibited to open Ramadan. But have to install curtain as form esteem one who is fasting.(ham)

Interprater: Stefanus Akim

Rabu, 12 September 2007

Menang Finalti, Persib Yunior Juara

Mempawah,- Lapangan becek membuat pertandingan final yang mempertemukan juara Galang Cup Persikas Kuala Secapah dengan Persatuan Sepakbola Bakau (Persib) Yunior, harus berakhir adu finalti.

Dewi Fortuna ternyata tak berpihak kepada Persikas yang ingin mengulangi sukses mereka sebagai juara pada Galang Cup beberapa waktu lalu. Buktinya, pada adu finalti kemarin, mereka kalah 2-3 atas tuan rumah.

Liga Kemerdekaan itu dihelat panitia setempat sejak 18 agustus lalu diikuti 33 kebelasan dari 37 yang mendaftarkan diri, terbagi atas dua fool dengan sistim gugur, dalam rangka memeriahkan Hut RI ke-62 tahun 2007. Jalannya pertandingan kurang menarik, disebabkan para pemain tidak bisa mengembangkan skill dan kemampuan individu maupun kerjasama tim.

Lapangan becek dan berlumpur itu sempat beberapa kali membuat pertandingan dihentikan wasit Karena terjadinya pelanggaran keras yang diimbangi masuknya penonton ikut memperkeruh. Beruntung situasi itu masih mampu diatasi panitia pelaksana dan penontion,m pendukjung dna sesama pemain masih mamu menahan emosi masing-masing.

“Selamat kepada pemenang, dan diharapkan tahun depan kompetisi serupa bisa kembali digelar dengan semakin marak dan meriah,” kata H Rahmad Satria SH MH, Ketua Umum Pengcab PSSI Kabupaten Pontianak saat menutup event tersebut kemarin.

Ats kemenangan itu Persib Junior berhak atas piala tetap dan uang pembinaan Rp 3 juta, juara dua Persikas Rp 2 juta dan juara tiga PS Peniram dengan Rp 1 juta dan juara empat Kuala Putra dengan Rp 500 ribu. (ham)

*Pontianak Post, 11 September 2007

Menang Finalti, Persib Yunior Juara

Mempawah,- Lapangan becek membuat pertandingan final yang mempertemukan juara Galang Cup Persikas Kuala Secapah dengan Persatuan Sepakbola Bakau (Persib) Yunior, harus berakhir adu finalti.

Dewi Fortuna ternyata tak berpihak kepada Persikas yang ingin mengulangi sukses mereka sebagai juara pada Galang Cup beberapa waktu lalu. Buktinya, pada adu finalti kemarin, mereka kalah 2-3 atas tuan rumah.

Liga Kemerdekaan itu dihelat panitia setempat sejak 18 agustus lalu diikuti 33 kebelasan dari 37 yang mendaftarkan diri, terbagi atas dua fool dengan sistim gugur, dalam rangka memeriahkan Hut RI ke-62 tahun 2007. Jalannya pertandingan kurang menarik, disebabkan para pemain tidak bisa mengembangkan skill dan kemampuan individu maupun kerjasama tim.

Lapangan becek dan berlumpur itu sempat beberapa kali membuat pertandingan dihentikan wasit Karena terjadinya pelanggaran keras yang diimbangi masuknya penonton ikut memperkeruh. Beruntung situasi itu masih mampu diatasi panitia pelaksana dan penontion,m pendukjung dna sesama pemain masih mamu menahan emosi masing-masing.

“Selamat kepada pemenang, dan diharapkan tahun depan kompetisi serupa bisa kembali digelar dengan semakin marak dan meriah,” kata H Rahmad Satria SH MH, Ketua Umum Pengcab PSSI Kabupaten Pontianak saat menutup event tersebut kemarin.

Ats kemenangan itu Persib Junior berhak atas piala tetap dan uang pembinaan Rp 3 juta, juara dua Persikas Rp 2 juta dan juara tiga PS Peniram dengan Rp 1 juta dan juara empat Kuala Putra dengan Rp 500 ribu. (ham)

*Pontianak Post, 11 September 2007

Kamis, 19 Juli 2007

Kubu Raya Kabupaten ke-14 Kalbar

Jakarta,- Perjuangan masyarakat wilayah selatan Kabupaten Pontianak final. DPR-RI mengesahkan Kubu Raya menjadi kabupaten ke-14 Kalbar.

Kubu Raya menyusul Kabupaten Kayong Utara menjadi kabupaten baru Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten ke-14 Kalbar itu disahkan oleh Komisi II DPR_RI di ruang sidang utama Nusantara II, gedung Senayan Jakarta, Selasa (17/7) pagi kemarin. Dari delapan daerah otonom yang disahkan, Kubu Raya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR-RI.

Gubernur Kalbar, H Usman Ja’far yang juga hadir menyaksikan paripurna

pengesahan Kubu Raya, kepada Equator mengatakan, Pemerintah Kalbar masih menunggu penetapan Mendagri untuk meresmikan Kabupaten Kubu Raya. Namun menurutnya Pemerintah Kalbar telah menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar selama tiga tahun berturut-turut.

“Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Mendagri dalam pembentukan Kubu Raya ini. Saya harapkan semua bisa berjalan lancar dan dalam waktu dekat sudah bisa diresmikan,” kata Usman Ja’far.

Sementara Bupati Kabupaten Pontianak, Drs Agus Salim MM menegaskan, pemekaran Kabupaten Kubu Raya tujuannya adalah mendekatkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, makanya jangan sampai pemekaran malah menyulitkan masyarakat. Baik dari segi administrasi, manajemen pemerintahan, personalia maupun lainnya. “Pelayanan prima terhadap masyarakat Kabupaten Kubu Raya harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Pembentukan Kabupaten Kubu Raya menurut Agus Salim tidak boleh mematikan Kabupaten Pontianak dan harus sama-sama bisa tumbuh. “Meningkatkan pendapatan kabupaten induk, kita sedang membangun pelabuhan di Kuala Mempawah dan diharapkan bisa memotivasi pembangunan infrastuktur. Kita harapkan ini juga bisa dilakukan di Kubu Raya,” ungkap Agus.

Wakil Bupati Kabupaten Pontianak, Drs H Abang Rasmansyah mengatakan dari awal pihaknya telah mempersiapkan perangkat yang nantinya akan dialihkan ke Kubu Raya. Termasuk di dalamnya perangkat pemerintahan, eselon II dan III terdiri dari sebelas badan atau dinas. “Berkaitan dengan Pj Bupati menjadi kewenangan gubernur yang juga melihat pertimbangan bupati,” ungkap Abang.

Menunjang pertumbuhan Kubu Raya, kabupaten induk akan mempersiapkan dana Rp 5 miliar selama dua tahun berturut-turut. Bantuan awal tersebut akan dianggarkan melalui APBD 2008 dan 2009.

“Meskipun sudah terbentuk, pastinya perjuangan belum selesai. Kubu Raya harus dibangun melalui gotong-royong dan partisipasi semua elemen masyarakat. Semua itu dilakukan karena ini merupakan perjuangan kita bersama,” kata Abang.

Kepala Desa Sungai Raya, Khairil Anwar SH mengatakan tahap awal yang akan dilakukan pemerintah Kubu Raya harus membenahi tata ruang, karena

menyangkut berbagai aspek. Selain itu juga, pemerataan pembangunan serta

pelayanan publih harus ditingkatkan.

“Kita inginkan visi dan misi sebelum kabupaten ini terwujud dulunya tercapai. Artinya, semua keinginan masyarakat terpenuhi, salah satunya pemerataan pembangunan dan mempermudah pelayanan publik dari berdirinya Kubu Raya,” kata Khairil.

Munculnya Kubu Raya menjadikan jumlah legislator Kabupaten Pontianak

terpisah dua. Dari 45 jumlah anggota DPRD, yang menetap di

kabupaten induk hanya 14 legislator. Sementara 31 lainnya akan kembali ke

daerah pemilihan masing-masing di wilayah Kubu Raya.

Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmat Satria SH kepada Equator mengatakan semestinya dari 14 jumlah legislator kabupaten induk mendapatkan tambahan 11 legislator lainnya menjadi 25 DPRD. Sementara Kubu Raya mendapatkan tambahan sembilan legislator menjadi 40 anggota DPRD.

“Kondisinya memang seperti itu, karena dilihat dari luas wilayah, wilayah selatan Kabupaten Pontianak lebih besar yang kini menjadi Kubu Raya,” kata Rahmat.

Jumlah penduduk Kubu Raya 490.000 jiwa, terdiri dari sembilan kecamatan, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Kakap, Sungai Raya, Rasau Jaya, Teluk Pakedai, Batu Ampar, Kubu, dan Terentang.

Sementara sisa penduduk di kabupaten induk kurang lebih 200 ribu jiwa dari sembilan kecamatan, Siantan, Segedong, Anjungan, Pinyuh, Mempawah,

Mempawah Timur, Sadaniang, Sungai Kunyit, dan Toho. “Jumlah kita sedikit karena masyarakatnya tidak seeramai di Kubu Raya,” ungkap Ratmat.

Dijelaskannya, berdasarkan UU Susduk, apabila memasuki waktu 18 bulan

sebelum pemilu legislatif 2009, maka tidak ada penambahan legislator baik di Kubu Raya maupun kabupaten induk. Batas akhir dari waktu 18 bulan tersebut masuk pada April 2008 mendatang. “Kita lihat saja nanti, kalau pengesahannya dia tas bulan Maret 2008 mendatang, maka legislator di

Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak tidak ada penambahan,” tegasnya.

Pada paripurna kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, H Fachruddin mengatakan, melalui Surat Nomor RU.02/9264/DPR RI/2006, tertanggal 28 November 2006, DPR-RI telah menyampaikan usulan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota. Diperkuat dengan Surat Presiden Nomor R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007. Dalam surat tersebut, Presiden menyampaikan kepada DPR-RI dan menugaskan Mendagri untuk membahas 16 RUU usul DPR-RI yang meliputi Kabupaten Padang Lawas (Sumut), Angkola Sipirok (Sumut), Manggarai Timur (NTT), Kubu Raya (Kalbar), Tana Tidung (Kaltim), Pesawaran (Lampung), Kota Serang (Banten), Kota Tual (Maluku), Meranti (Riau), Mandau (Riau), Nduga (Papua), Lanny Jaya (Papua), Yalimo (Papua), Memberamo Tengah (Papua), Dogiyai (Papua), Puncak (Papua).

“Dari 16 kabupaten/kota tersebut, yang disahkan hanya delapan. Padang Lawas, Angkola Sipirok, Manggarai Timur, Kubu Raya, Tana Tidung, Pesawaran, Kota Serang dan Kota Tual,” kata Fachruddin saat membacakan naskah laporan Komisi II, tentang pembentukan daerah otonom baru pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Soetarjo Suryo Guritno.

*Equator 18 Juli 2007