Ketua DPRD, Rahmad Satria, usai meraih gelar doktor berfoto bersama dengan promotor dan anggota penguji Fakultas Hukum Undip Semarang |
Proses ujian terbuka Rahmad Satria pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang. |
Bupati Ria Norsan dan Ketua TP PKK, Erlina, beserta Sekda Mempawah Mochrizal berfoto bersama Rahmad Satria dan istri usai ujian terbuka. |
Rahmad Satria dan istri mendapat ucapan selamat dari promotor dan tim penguji usai meraih gelar doktor dengan predikat cum laude. |
Rahmad Satria berfoto bersama jajaran Forkorpimda Mempawah, yakni Kasdim Mayor Agus Tanra dan Ketua Pengadilan Mempawah, Agung Sulisyono. |
Ketua DPRD Kabupaten Mempawah,
Rahmad Satria, meraih gelar doktor ilmu hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum
(PDIH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan predikat lulus cumlaude. Ujian
promosi terbuka ini dilaksanakan di Gedung Pasca Sarjana Undip di Semarang,
Jawa Tengah, Sabtu (27/2).
Dalam ujian terbuka itu, Rahmad
Satria berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konfigurasi Politik
Pemerintahan Daerah dan Keberpihakan Peraturan Daerah pada Masyarakat Marjinal
(Studi Terhadap Pengaturan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi
Kalimantan Barat)”.
Bertindak sebagai promotor Prof
Dr. Yusriyadi, SH, MS, Prof. Dr. Rahayu SH, M.Hum, dan Hasyim Asy’ari, SH,
M.Si, Ph.D, dengan delapan penguji yakni Prof. Dr. Juanda, SH, MH, Budi Setiono
S.Sos, M.Pol Admm Ph.D, Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum, Dr. Lita Tyesta ALW,
SH, M.Hum, Dr. Budi Ispriyarso, SH, M.Hum, Prof Dr. Yusriyadi, SH, MS, Prof.
Dr. Rahayu SH, M.Hum, dan Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, Ph.D.
Dalam disertasinya, Rahmad Satria
mengungkapkan keprihatinannya konfigurasi politik Pemerintahan Daerah
Kalimantan Barat yang tergolong demokratis dewasa ini, ternyata masih belum
mampu melahirkan peraturan daerah yang berpihak (responsif) pada pemenuhan
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) masyarakat marjinal.
Menurut Rahmad, berdasarkan
penelitiannya, hal tersebut disebabkan konfigurasi politik Pemerintahan Daerah
Kalimantan Barat yang demokratis tidak serta merta melahirkan peraturan daerah
yang responsif bagi pemenuhan hak-hak ekosob. Kemudian, tidak adanya kemauan
politik, sifat peraturan daerah yang masih sporadis, sebatas respons untuk
mengatasi permasalahan jangka pendek dan tidak masuk kategori sistemik.
“Kemudian, saat ini juga masih
banyak ditemukan regulasi yang tumpang tindih dan inkonsisten sehingga
menimbulkan problematika regulasi, persepsi terhadap hak ekosob yang masih
rendah dan masalah pemerataan dan pemberdayaan,” jelasnya.
Hadir dalam ujian terbuka
tersebut Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH,
CN, M.Hum, Bupati Mempawah, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH, Ketua Tim Penggerak PKK
Kabupaten Mempawah, Hj. Erlina, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah,
Drs. H. Mochrizal, Ketua Kwarda Kalbar, Drs. H. Suryadi, M.Si, jajaran Forkorpimda
Kabupaten Mempawah, dan para kolega serta keluarga Rahmad Satria.