* Sidang Paripurna Ditunda MEMPAWAH, TRIBUN-Pasca pencabutan Pasal 58 huruf q UU No 12 Thn 2008 oleh Mahkamah Kostitusi (MK), menciptakan perbedaan pandangan antara wakil rakyat Kabupaten Pontianak, dalam menanggapi surat pengunduran diri Agus Salim sebagai Bupati.Sidang Paripurna yang sejatinya membahas penerimaan dewan atas surat edaran pengunduran diri bupati terpaksa ditunda, sambil menunggu aturan hukum yang mengikat atas pencabutan oleh MK."Pencabutan tersebut tidak mutlak langsung berlaku, harus melalui mekanisme yang seharusnya," ujar Ketua...