Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengungkapkan, jika rencana perubahan nama kabupaten terwujud, maka DPRD juga mewacanakan merubah nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat.
“Jika perubahan nama Kabupaten Mempawah sudah disetujui pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Mendagri, maka kita juga berencana mengganti nama Kecamatan Siantan menjadi Jungkat,” katanya belum lama ini.
Alasan digantinya nama Kecamatan Siantan menjadi Jungkat, menurut Rahmad Satria, dikarenakan nama itu sebelumnya lebih identik dengan sebutan salahsatu daerah di Kota Pontianak. “Siantan selama ini identik dengan nama daerah di Kota Pontianak. Oleh sebab itu, menghindari kerancuan maka kita berencana mengganti nama Kecamatan Siantan dengan Jungkat,” jelasnya.
Terkait perubahan nama kecamatan, Rahmad menjelaskan, tidak perlu melalui sebuah Peraturan Pemerintah, tapi cukup dalam Perda saja. “Kita hanya butuh Perda mengganti nama suatu kecamatan, disamping dukungan elemen masyarakat setempat. Kita sebagai wakil rakyat siap membahas perubahan ini,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar