Selasa, 09 Juni 2015

Dukung Kehadiran Serikat Pekka


Serikat Pekka di Kabupaten Mempawah saat beraudiensi dengan Ketua DPRD, Rahmad Satria
Berbicara soal organisasi pemberdayaan wanita, semua orang tahu keberadaan Tim Penggerak PKK, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Dharma Wanita. Tetapi ada satu lagi organisasi yang juga menaungi para kaum perempuan yaitu Serikat Pekka (Perempuan Kepala Keluarga). Meski belum terlalu dikenal di Kabupaten Mempawah, namun eksistensinya tidak perlu diragukan lagi.
Sesuai definisinya, Pekka adalah perempuan dengan tingkat ekonomi kebawah yang menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, penjaga keberlangsungan kehidupan diri, keluarga dan pengambil keputusan dalam keluarganya. Saat ini Serikat Pekka sudah terbentuk di 19 provinsi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dibentuk 2003 silam.
Siapa yang bisa menjadi anggota Serikat Pekka? Dijelaskan Dani adalah perempuan yang ditinggal suami, baik dikarenakan meninggal dunia, masalah perceraian dan lain-lain. Umumnya mereka bekerja sebagai buruh, petani, pekerja rumah tangga, penjahit, tukang cuci, guru ngaji, nelayan, cleaning servis, dan lain-lain.
“Secara keseluruhan anggota Serikat Pekka di Kalbar sudah mencapai 1.845 orang. Sedangkan di Mempawah anggotanya sudah mencapai 175 orang,” kata Fasilitator Lapangan Pengembangan Program Pekka di Kabupaten Mempawah, Dani Fitria, saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, H Rahmad Satria, SH, MH, Kamis (4/60.
Terkait dengan kedatangannya bersama rombongan di DPRD, dijelaskan Dani Fitria, untuk mengenalkan dan mensosialisasikan Serikat Pekka, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan dan saran kepada pimpinan lembaga legislatif.
“Kita juga menyampaikan apa yang menjadi tantangan Pekka di daerah dan tantangan anggota Pekka sebagai perempuan kepala keluarga. Kita berharap kedepannya Serikat Pekka dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kaum perempuan,” ujar dia.
Keberadaan Serikat Pekka di Kabupaten Mempawah, diungkapkan Dani Fitria, baru terbentuk di beberapa desa di Kecamatan Sungai Pinyuh dan Siantan. Di Kecamatan Siantan tepatnya di Desa Wajok Hilir, Serikat Pekka baru memiliki tiga kelompok dan Sungai Pinyuh ada delapan kelompok.
“Dengan jumlah kelompok dan anggota yang belum banyak, kita masih belum bisa maksimal memperjuangkan Serikat Pekka. Meski demikian, kita sudah melaksanakan sejumlah program diantaranya pemberdayaan ekonomi melalui mekanisme kegiatan simpan pinjam,” jelasnya.
Kehadiran Serikat Pekka untuk beraudiensi dengan DPRD, Rahmad Satria menyambut baik dan mendukung kehadiran Pekka ditengah-tengah masyarakat. Sebagai organisasi yang belum dikenal secara luas di Kabupaten Mempawah, Rahmad meminta jajaran pengurus dan anggota Serikat Pekka terus mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Di Kabupaten Mempawah cukup banyak perempuan yang menjadi kepala keluarga dengan bidang pekerjaan yang disebutkan pengurus Serikat Pekka tadi. Kita berharap kehadiran organisasi ini bisa mewadahi perempuan kepala keluarga agar bisa mandiri dan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya dan keluarga,” ucap Rahmad.
Menyikapi tantangan Pekka kedepan, Rahmad Satria sebagai pimpinan lembaga legislatif berupaya mencarikan solusi program yang tepat, baik melalui dinas terkait maupun hibah atau bantuan sosial (bansos). 
“Kami akan pelajari dan bahas lebih lanjut mengenai Pekka ini dalam rapat-rapat DPRD. Selaku wakil rakyat, kami setuju jika Serikat Pekka yang selama ini kehadirannya masih termarjinalkan, juga dilibatkan dalam kegiatan pembangunan daerah, misalnya musrenbang dan lain sebagainya,” pungkas Rahmad.

Jumat, 05 Juni 2015

Rahmad Satria Terima Audiensi KPU Soal Pilkada


Ketua DPRD, Rahmad Satria, saat menerima audiensi KPU Kabupaten Mempawah terkait Pilkada
Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mempawah masih tiga tahun lagi atau tepatnya Juni 2018. Namun berbagai persiapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dapat berjalan sukses dan lancar.
Langkah yang diambil KPU diantaranya mensosialiasikan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, serta soal rencana pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada ke Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Persiapan tersebut kemudian disampaikan Ketua KPU, Kusnandi, SE, M.Si, saat menggelar audiensi dengan pimpinan legislatif, yaitu Ketua DPRD, H Rahmad Satria, SH, MH, bersama kedua wakil DPRD, Indaryani dan Rajuini, di ruang kerja ketua DPRD, Kamis (4/6).
“Terkait UU Pilkada tersebut, kita di KPU memiliki kewajiban untuk segera mensosialisasikannya kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati Mempawah dan Ketua DPRD. Kita bersama eksekutif dan legislatif punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan hal ini,” katanya.
Berbicara soal penganggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, dijelaskan Kusnadi, memang sengaja disampaikan pihaknya sejak dini guna memberitahu eksekutif dan legislatif. Apalagi UU sudah mengatur bahwa soal penganggaran untuk Pilkada merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Meski Pilkada Kabupaten Mempawah baru berlangsung 2018 mendatang, tetapi alangkah baiknya kita dari awal sudah membangun komunikasi dengan eksekutif maupun legislatif agar pengajuan anggaran tersebut tidak mepet dan pemerintah daerah punya persiapan membahasnya,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Kusnandi juga membahas soal upaya pihaknya mengisi waktu selama tidak adanya tahapan pemilu. Seperti terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya pada setiap perhelatan pesta demokrasi, baik ditingkat daerah maupun nasional.
“Kita juga sudah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus melakukan penyempurnaan data penduduk. Apalagi jumlah penduduk kita sudah hampir 300 ribu. Jika nanti jumlah penduduk sudah mencapai jumlah tersebut bahkan lebih, maka keterwakilan rakyat di lembaga DPRD akan bertambah dari 30 menjadi 35 anggota,” jelas Kusnandi.
Mengenai kehadiran KPU beraudiensi dengan DPRD, Rahmad Satria selaku pimpinan legislatif memberian apresiasi dan dukungan. Khusus penyampaian KPU soal Pilkada, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah ini menyambut baik.
“Persiapan Pilkada harus dilakukan sejak dini agar perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kami berharap dalam melaksanakan tahapan Pilkada, KPU bersinergi dengan DPRD, terutama untuk pengajuan soal anggaran Pilkada,” bebernya.
Sehubungan dengan penganggaran pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang, Rahmad Satria menyarankan KPU mengajukannya sejak 2016 agar bisa masuk dalam APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017. Hal ini tak terlepas dari tahapan Pilkada yang sudah dimulai Oktober 2017 sampai Juni 2018. “Kita di DPRD hanya bisa membantu soal penganggaran, soal teknis Pilkada tentu menjadi kewenangan KPU,” ucap dia.
Sedangkan untuk penyempurnaan database kependudukan dalam hal ini daftar pemilih tetap (DPT), Rahmad Satria meminta agar diperhatikan sejak sekarang terutama pendataan yang berkaitan jumlah penduduk dan maupun penduduk yang sudah memiliki hak pilih.
“Untuk mendapatkan data kependudukan yang valid, kita meminta RT untuk berperan aktif mendatanya. Karena RT pasti mengetahui siapa penduduknya yang sudah meninggal, lahir atau pindah domisili. Informasi tersebut tentu harus segera disampaikan ke Dinas Dukcapil agar tidak ada lagi kekeliruan DPT kedepannya,” pungkas Rahmad.