H Rahmad Satria SH MH |
DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak dipastikan melaksanakan penghitungan cepat atau quick qount, usai proses pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, yang dilaksanakan hari ini. Proses quick count akan dilaksanakan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak, H Rahmad Satria SH MH, di sela-sela persiapan proses quick count, siang kemarin. “Proses quick count ini menggunakan formula rahasia dan sudah teruji keandalannya dalam mendeteksi jumlah suara, baik di Kabupaten Pontianak maupun di Kalbar,” ungkap Rahmad.
Selain quick count, tambah Rahmad, DPD Partai Golkar juga sudah mempersiapkan saksi-saksi di seluruh TPS di Kabupaten Pontianak. Saksi-saksi itu sudah dilatih dan dipersiapkan untuk memberikan data valid yang diperlukan saat proses quick count. “Sore usai pencoblosan, data valid mengenai jumlah suara yang masuk sudah bisa kita ketahui,” ujarnya.
Tidak lupa, Rahmad Satria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pontianak mengajak masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Pontianak agar ikut berpartisipasi menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan sesuai hati nurani masing-masing.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat beragama kita harus menggunakan hak suara kita karena itu menentukan masa depan daerah. Jangan golput apalagi menghasut,” ucapnya.
Sedangkan bagi siapa saja yang menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau menghasut agar golput, ditegaskan Rahmad, merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa disanksi pidana kurungan selama 3 bulan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak, H Rahmad Satria SH MH, di sela-sela persiapan proses quick count, siang kemarin. “Proses quick count ini menggunakan formula rahasia dan sudah teruji keandalannya dalam mendeteksi jumlah suara, baik di Kabupaten Pontianak maupun di Kalbar,” ungkap Rahmad.
Selain quick count, tambah Rahmad, DPD Partai Golkar juga sudah mempersiapkan saksi-saksi di seluruh TPS di Kabupaten Pontianak. Saksi-saksi itu sudah dilatih dan dipersiapkan untuk memberikan data valid yang diperlukan saat proses quick count. “Sore usai pencoblosan, data valid mengenai jumlah suara yang masuk sudah bisa kita ketahui,” ujarnya.
Tidak lupa, Rahmad Satria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pontianak mengajak masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Pontianak agar ikut berpartisipasi menggunakan hak suaranya di pesta demokrasi lima tahunan sesuai hati nurani masing-masing.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat beragama kita harus menggunakan hak suara kita karena itu menentukan masa depan daerah. Jangan golput apalagi menghasut,” ucapnya.
Sedangkan bagi siapa saja yang menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau menghasut agar golput, ditegaskan Rahmad, merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa disanksi pidana kurungan selama 3 bulan sesuai peraturan yang berlaku.