Rabu, 02 Mei 2012

Warga Parit Kebayan Derita Gatal-gatal

Ketua DPRD, Rahmad Satria, saat turun ke Parit Kebayan dan melihat langsung kondisi masyarakat setempat yang menderita gatal-gatal

Kulit salahseorang anak Parit Kebayan yang menderita gatal-gatal usai mandi air yang tercemar
Ratusan warga Parit Kebayan, Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, sejak beberapa bulan terakhir, menderita gatal-gatal di sekujur tubuh mereka akibat mengkonsumi air yang tercemar limbah yang diduga berasal dari akitivitas PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS).
Penyakit gatal-gatal ini tidak hanya dialami orang dewasa saja, tapi juga para balita dan anak-anak. Warga tidak dapat menyembunyikan kekesalannya begitu tahu tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah membentuk tim menyikapi masalah ini. Pihak kecamatan dan kepolisian bahkan manajemen PT MAS sudah kita berikan laporan terkait permasalahan pencemaran sungai di Parit Kebayan, namun hingga sekarang belum ada respon dan tindaklanjutnya,” sesal Junaidi, Ketua RW 15, Parit Kebayan, siang kemarin.
Junaidi mengaku prihatin dengan kondisi kesehatan yang dialami warganya. Masih mengambangnya tindaklanjut permasalahan pencemaran ini, menyebabkan balita, anak-anak dan orang dewasa mengalami gatal-gatal disekujur tubuh mereka.
“Untuk mencuci dan mengambil air wudhu saja kami kesulitan, apalagi untuk minum. Kejadian ini sudah berlangsung lama. Kami minta pemerintah daerah dan perusahaan mencarikan solusi atas permasalahan ini,” tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H Rahmad Satria SH MH, bersama Ketua Komisi D, Herman AP SE, Anggota Komisi C, Ridhuan Ismail SH dan Safruddin Asra SP, yang turun ke lapangan melihat kondisi terkini masyarakat Parit Kebayan mengaku prihatin dan menyesalkan lambatnya penanganan kasus pencemaran air ini.
Bahkan Rahmad mengatakan, sesuai pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran ini termasuk tindak kejahatan dan bisa diancam pidana. “Tak hanya itu, pelakunya juga akan dikenakan pidana penjara dan denda milyaran rupiah,” tegasnya.
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, penyelesaian masalah ini khususnya yang melibatkan perusahaan sebenarnya merupakan kewenangan Pemkab Pontianak, namun karena DPRD menerima aspirasi dari masyarakat maka ditindaklanjuti dengan turun langsung kelapangan.
“Saya instruksikan Komisi D dan C mengambil langkah strategis mencari solusi atas permasalahan yang dialami warga Parit Kebayan. Segera koordinasikan dengan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait agar melakukan peninjauan dan upaya pengobatan terhadap warga yang terkena penyakit kulit,” pungkasnya.

0 comments: