Jumat, 11 November 2016

Sesalkan Penundaan Pilkades Serentak

Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH
Penundaan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 19 desa dari semula Desember 2016 menjadi tahun 2017, membuat Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH, kecewa. Kepada para wartawan, Rahmad menilai penundaan ini sudah mengangkangi hak masyarakat yang ingin kepala desa definitif.
“Masyarakat tentu kecewa atas penundaan Pilkades serentak ini. Padahal Pilkades itu adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kepala desa yang definitif,” kata Rahmad Satria saat ditemui di kediaman dinasnya, Kamis (10/11).
Terkait adanya penundaan ini, Rahmad menilai perlu ada klarifikasi. Dimana letak kesalahan dan kekeliruan atas penundaan Pilkades serentak itu sehingga tidak merugikan masyarakat. “Penundaan ini tentu membuat masyarakat merasa dirugikan. Saya menilai instansi terkait telah melakukan pembiaran hingga terjadi penundaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah ini mengatakan, kalau memang pemerintah daerah tidak sanggup, desa bisa melaksanakan Pilkades secara mandiri. “Hanya saja karena ada aturan yang mengharuskan Pilkades dibantu melalui dana APBD Kabupaten, maka desa tidak mengupayakan untuk mencari biaya sendiri untuk Pilkades,” ungkapnya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mempawah ini menilai tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk melakukan penundaan. Sebab, penyelenggaraan Pilkades serentak telah masuk dalam program kerja pemerintah daerah dan telah mendapatkan alokasi anggaran melalui APBD 2016. Artinya, secara persiapan telah disusun dengan matang sejak jauh hari.
“Ini membuktikan instansi terkait tidak memiliki manajemen yang baik. Sehingga tidak mampu mengaplikasikan program kerja daerah yang telah disusun dan dianggarkan. Penundaan pilkades serentak ini tentu akan mempengaruhi kemajuan desa,” beber dia.
Belum lagi, imbuh dia, keberadaan penjabat (Pj) kepala desa yang ditempatkan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, yang tidak dapat membuat suatu kebijakan yang bersifat global. Melainkan untuk kegiatan yang besifat rutinitas. Sementara penyerapan ADD maupun dana desa seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Penundaan ini tentu memicu pertanyaan, ada apanya ini? Kenapa disaat jabatan kepala desa sudah banyak yang berakhir dan ditempatkan Pj Kades, malah Pilkadesnya serentaknya yang tidak jadi tahun ini,” ucapnya heran.

0 comments: