Sabtu, 30 April 2011

Yakin Kabupaten Mempawah Bakal Terealisasi


Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, meyakini rencana perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah yang ditetapkan dalam MoU Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2011, diprediksi bakal terealisasi.

Saat ini, perubahan itu sudah masuk tahap penggodokan dan akan tertuang melalui sebuah keputusan DPRD Kabupaten Pontianak. “Saya yakin perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah ini akan terealisasi. Kami selaku wakil rakyat serius membahas ini, buktinya rencana ini sudah kita tuangkan dalam MoU Prolegda tahun 2011,” kata Rahmad Satria.

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, jika pelbagai tahapan sudah dilalui dan perubahan nama kabupaten itu tertuang dalam keputusan DPRD, selanjutnya akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disahkan melalui sebuah Peraturan Pemerintah.

“Seluruh masyarakat sudah mendukung rencana perubahan nama ini, sekarang kita tinggal menunggu pembahasan keputusan DPRD selesai, untuk kemudian diajukan ke Mendagri. Saya pikir perubahan nama Kabupaten Mempawah hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Kamis, 28 April 2011

Rahmad Satria Ajak Masyarakat Menanam Pohon


Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menanam pohon di lingkungan masing-masing. Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi dampak pemanasan global dan mencegah datangnya bencana alam.

“Sejak dini kita mesti mengantisipasi dampak pemanasan global dan mengantisipasi bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan air, caranya dengan melakukan penanaman pohon,” katanya usai menanam pohon memperingati Hari Menanam Pohon 2011 bersama Wakil Bupati Pontianak, Drs. H. Rubijanto, serta jajaran Muspida dan pejabat Pemkab Pontianak, di Halaman Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Senin (25/4).

Menurut Rahmad, pelbagai aktivitas yang bertujuan merusak kelestarian hutan selama ini telah mengakibatkan pemanasan global, kerusakan ekosistem dan kualitas lingkungan hidup serta menurunnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

“Salah satu upaya yang paling efektif mengatasi masalah ini melalui penanaman pohon. Karena pohon mempunyai kemampuan menyerap gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global,” katanya.

Terkait pohon apa saja yang bisa ditanam, Rahmad mempersilahkan masyarakat untuk menanam pohon yang bermanfaat bagi keluarga dan juga bagi pelestarian lingkungan hidup dan penghijauan.

“Dengan menanam pohon yang bermanfaat, akan turut menunjang ketahanan pangan keluarga dan meningkatkan gizi keluarga serta bisa mengatasi masalah gizi buruk. Selain berguna untuk penghijauan, pohon itu juga dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi keluarga,” pungkasnya.

Rabu, 27 April 2011

Otda di Kabupaten Pontianak Dinilai Lancar


Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) di Kabupaten Pontianak, menurut Ketua DPRD, H. Rahmad Satria, SH, MH, sejauh ini telah berjalan baik dan lancar. Mekanisme yang dilalui juga sudah berdasarkan dengan aturan yang ada dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal ini disampaikan Rahmad Satria usai memimpin upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dirangkai dengan Hari Kesehatan Sedunia ke-47, HUT ke-15 Otonomi Daerah, dan Hari Menanam Pohon Tahun 2011 Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-15 di Halaman Kantor Bupati Pontianak, Senin (25/4).

“Pun demikian, kita juga akan tindaklanjuti arahan Mendagri Gamawan Faiuzi, yang meminta kita memanfaatkan momentum ini untuk terus mengevaluasi kinerja yang telah dicapai, sehingga kualitas penyelenggaraan otonomi daerah dapat terus diperbaiki termasuk peningkatan dalam hal kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait dengan upaya peningkatan PAD, Rahmad Satria, mengungkapkan, lembaga DPRD pada tahun ini akan mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dan satu buah keputusan.

“Adapun empat Raperda yang akan kita ajukan yaitu Raperda tentang Kawasan Budaya, Perda tentang Transparansi Publik, Perda tentang Pelayanan Publik, dan Perda tentang Usaha Perkebunan, serta keputusan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah,” jelasnya

Selain itu, DPRD Kabupaten Pontianak juga akan membahas 12 Perda lainnya, baik baru maupun revisi. “Kita sudah melaksanakan MoU dengan Pemkab Pontianak, sebagai bentuk nota kesepakatan dalam melaksanakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk menghasilkan Perda baru yang sesuai dengan kondisi zaman,” ungkap Rahmad

Sabtu, 16 April 2011

Kabupaten Mempawah Wewenang Mendagri


Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengatakan, keputusan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

“Perubahan nama ini tidak bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tapi mesti mendapat persetujuan Mendagri melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Berbeda dengan perubahan nama kecamatan yang bisa dalam bentuk Perda,” katanya.

Terkait padatnya jadwal DPRD usai penandatangan MoU Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011 antara eksekutif dan legislatif, Rahmad meminta para anggota DPRD untuk siap lembur.

“Pasca MoU Prolegda, jadwal dewan akan semakin padat dan menuntut kita kerja lembur dalam membahas 16 Raperda baik baru maupun revisi serta satu buah keputusan DPRD,” pungkasnya

Rabu, 13 April 2011

Pemkab-DPRD Teken MoU Legislasi Daerah


Selain rapat paripurna LKPj Bupati terkait penggunaan anggaran, beberapa waktu lalu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011 antara eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Kabupaten Pontianak.

Prosesi penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, yang didampingi Wakil Ketua, H. Amin H Aminin, dengan Bupati Pontianak, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH.

Sebelum dilakukan penandatangan MoU, Ketua DPRD, Rahmad Satria menjelaskan pada Prolegda 2011, eksekutif dan legistatif akan membahas 17 Raperda yang diprakarsai Pemkab Pontianak, dan 1 buah keputusan DPRD Kabupaten Pontianak, yaitu terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

“Usai mengeluarkan satu keputusan DPRD terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, kita akan membawa keputusan ini ke Mendagdri untuk dibahas menjadi Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Adapun Ke-17 Raperda dan satu keputusan itu, di antaranya Raperda Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda Bangunan Walet, Raperda Retribusi Pengedalian Menara Komunikasi, Raperda Retribusi Administrasi Kependudukan, Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Raperda Pelayanan Kesehatan