Rabu, 13 April 2011

Pemkab-DPRD Teken MoU Legislasi Daerah


Selain rapat paripurna LKPj Bupati terkait penggunaan anggaran, beberapa waktu lalu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011 antara eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Kabupaten Pontianak.

Prosesi penandatanganan MoU dilakukan antara Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, yang didampingi Wakil Ketua, H. Amin H Aminin, dengan Bupati Pontianak, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH.

Sebelum dilakukan penandatangan MoU, Ketua DPRD, Rahmad Satria menjelaskan pada Prolegda 2011, eksekutif dan legistatif akan membahas 17 Raperda yang diprakarsai Pemkab Pontianak, dan 1 buah keputusan DPRD Kabupaten Pontianak, yaitu terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

“Usai mengeluarkan satu keputusan DPRD terkait perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, kita akan membawa keputusan ini ke Mendagdri untuk dibahas menjadi Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

Adapun Ke-17 Raperda dan satu keputusan itu, di antaranya Raperda Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda Bangunan Walet, Raperda Retribusi Pengedalian Menara Komunikasi, Raperda Retribusi Administrasi Kependudukan, Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Raperda Pelayanan Kesehatan

0 comments: