Sabtu, 16 April 2011

Kabupaten Mempawah Wewenang Mendagri


Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengatakan, keputusan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

“Perubahan nama ini tidak bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tapi mesti mendapat persetujuan Mendagri melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Berbeda dengan perubahan nama kecamatan yang bisa dalam bentuk Perda,” katanya.

Terkait padatnya jadwal DPRD usai penandatangan MoU Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011 antara eksekutif dan legislatif, Rahmad meminta para anggota DPRD untuk siap lembur.

“Pasca MoU Prolegda, jadwal dewan akan semakin padat dan menuntut kita kerja lembur dalam membahas 16 Raperda baik baru maupun revisi serta satu buah keputusan DPRD,” pungkasnya

0 comments: