Senin, 27 Juni 2016

Perda Mempawah Diyakini Aman

Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH
Heboh-heboh soal rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut ribuan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia, ditanggapi santai Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH. Ia meyakini Perda di Kabupaten Mempawah tidak akan dicabut sebab tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Rahmad, Kemendagri tidak bisa begitu saja mencabut (Perda) di Kabupaten Mempawah khususnya yang sudah berjalan sekian tahun. Kemendagri, imbuh Rahmad, hanya boleh membatalkan suatu Perda yang baru saja dibikin dan diajukan DPRD ke kementerian tersebut.
“Tetapi jika Perda itu sudah disahkan Kemendagri dan berjalan sekian tahun, maka untuk membatalkannya harus kita uji secara hukum. Mengujinya melalui judicial review di Mahkamah Agung. Nah keputusannya (membatalkan atau tidak) ada di MA, tidak bisa serta merta dilakukan Kemendagri,” tegas dia.
Rahmad menilai proses pembatalan suatu produk hukum seperti Perda memiliki proseduralnya.Tidak bisa seenak Mendagri membatalkan Perda yang sudah berjalan. Tetapi harus terlebih dahulu melihat, apakah Perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan Pancasila, NKRI, atau Bhineka Tunggal Ika.
“Jika memang ada bertentangan maka baru bisa dibatalkan, tetapi kalau tidak, perda itu harus tetap berjalan. Nah saya menilai Perda di Kabupaten Mempawah yang sudah berjalan selama ini tidak bertentangan dengan HAM maupun aturan yang lebih tinggi,” ucap dia.

0 comments: