Rabu, 10 Agustus 2016

Perangkat Daerah yang Efisien

Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, disambut baik Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr. H. Rahmad Satria, SH, MH. Ia menilai keberadaan PP tersebut membuat perangkat daerah menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya sangat setuju dan menyambut baik diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.  Saya berharap dalam dua bulan kedepan sesuai instruksi Mendagri, PP ini dapat segera diterapkan di Kabupaten Mempawah,” katanya, baru-baru ini.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, penerapan PP 18/2016 ini juga akan menjadikan besaran perangkat daerah di Kabupaten Mempawah lebih ramping dari yang ada sekarang. Menurutnya yang bisa dilakukan kepala daerah adalah melakukan penyesuaian besaran perangkat daerah dengan kebutuhan yang ada di daerah.
“Keberadaan PP ini tentu menjadi semangat baru bagi Kabupaten Mempawah terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan mempercepat layanan kepada masyarakat. Selain itu para pejabat yang nanti ditempatkan didalam perangkat daerah tersebut juga merupakan orang yang memiliki kualitas dan disiplin ilmu yang sesuai di instansinya masing-masing,” ucapnya.
Terkait penyusunan organisasi perangkat daerah ke depan sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Rahmad mengatakan ada delapan azas yang harus dikedepankan, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, dan potensi daerah. Selanjutnya efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibelitas.
Ditambahkan Rahmad, sesuai pasal 3 ayat 1 dan 2 PP 18/2016, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri (Mendagri, red) bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
“Dengan diberlakukannya PP 18/2016 ini maka otomatis dalam dua bulan kedepan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah tidak berlaku lagi,” ucap dia.

0 comments: