Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah
Anggaran perbaikan jalan dan jembatan Parit Bilal, Desa Jungkat sudah masuk dalam RAPBD. Pun, dalam pembahasan, panitia anggaran eksekutif dan legislatif tak pernah mencoret hingga ketuk palu. Namun dalam dokumen APBD 2008, anggaran sebesar Rp800 juta itu tak tercantum. Ada apa gerangan, sebuah dokumen negara bisa berubah?
Ketua DPRD, H. Rahmad Satria, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, faktanya perbaikan jalan dan jembatan Parit Bilal masuk di RAPBD dan dalam pembahasan RAPBD juga sudah disahkan di APBD. ”Sama sekali tidak ada perubahan, pencoretan dan tidak pernah dihilangkan. Namun di dokumen APBD yang diterbitkan Pemkab, perbaikan jalan tersebut dihilangkan tentu saja kami merasa kecewa terutama masyarakat Parit Bilal merasa sangat dikecewakan sebelum masyarakat datang lebih baik terlebih dahulu saya menyampaikan aspirasi ini,” kata Rahmad yang juga merupakan Dapil Siantan, Senin (3/3).
Menurut mantan advokat ini, jika sebuah RAPBD dan APBD yang telah disahkan DPRD tidak boleh diubah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD. Karena perubahan di APBD dalam bentuk apapun, tidak boleh dilakukan perubahan tanpa persetujuan DPRD.
“Pengertian DPRD di sini bukan saya pribadi melainkan kelembagaan dan saya lihat masih banyak beberapa hal yang terjadi perubahan tanpa persetujuan DPRD di dalam dokumen APBD,” kata Rahmad.
Ternyata anggaran yang berkurang atau bertambah setelah penetapan sudah sering sekali terjadi. Dikatakan, para anggota DPRD lainnya, juga melakukan pengecekan disebabkan banyak perubahan di APBD yang disahkan. Bahkan ada angka yang berkurang misalnya di APBD sudah menganggarkan Rp350 juta, kemudian dalam buku dokumen APBD menjadi Rp300 juta berarti hilang Rp50 juta. Rahmad menilai hal ini merupakan kesalahan yang sangat fundamental, kesalahan yang sangat fatal karena merubah sebuah dokumen yang disetujui oleh dewan.
Sementara itu Bupati Pontianak, Drs. H. Agus Salim, MM, dikonfirmasi usai mengikuti, rapat gabungan panitia khusus legislatif dan eksekutif mengenai 12 Raperda Kabupaten Pontianak di Gedung DPRD Kabupaten Pontianak, mengatakan, APBD ditetapkan melalui Perda. Jika Perda sudah diketuk palu oleh DPRD, maka peraturan tersebut yang dilaksanakan dan jika di lapangan perlu ada perbaikan dan sebagainya dalam artian APBD tidak dilaksanakan dan harus disesuaikan kembali desainnya dan dimasukkan ke dalam perubahan anggaran.
“Jika sudah ada di APBD tetapi tidak dilaksanakan itu tidak mungkin, karena RAPBD itu dari eksekutif. Kalau jadi APBD rancangan disampaikan oleh eksekutif kemudian dibahas oleh dewan bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif jika telah sepakat dibuatlah Perda nya. Sehingga tidak menutup kemungkinan dirancangan ada, tetapi di APBD nya tidak ada atau sebaliknya,” ucap Agus Salim.
Tetapi yang menjadi masalah jika sudah menjadi APBD dengan Perda, maka tidak boleh diubah lagi. Kemungkinan pada menentukan anggaran tersebut dengan dewan dan dari dewan sendiri memandang skala prioritasnya rendah dan ada yang lebih tinggi skala prioritasnya. Dan RAPBD tersebut merupakan rancangan berbentuk konsep yang dibuat oleh eksekutif, yang sifatnya belum final.
“Kemungkinan tidak masuknya di APBD karena pada saat menyusun dengan DPRD, lokasinya tidak ada padahal itu sangat organ, karena proyek tersebut dibangun memiliki dampak positif dan manfaatnya bagi masyarakat sangat besar. Kedua pada waktu kita menyampaikan rancangan tersebut, biasanya kita belum mengetahui pasti dana DAU dan DAK dari pusat, begitu dalam rangka pelaksanaan, terjadi informasi bahwa dana DAK atau DAU itu lebih besar dari pada rancangan. Misalnya kita buat rancangan sebesar Rp1 miliar dari pusat informasi Rp1,5 miliar, berarti ada sekitar Rp500 juta yang belum masuk dalam rancangan, Maka Rp500 juta inilah yang kita masukan lagi dalam pembahasan Perda itu,” pungkasnya.■
Masyarakat Dorong R2 Maju Pilkada
6 tahun yang lalu
1 comments:
tapi yang lebih diutamakan perbaikan kpcek sendiri dan setor dulu Golkar, biar bisa duduk lagi
Posting Komentar