Selasa, 15 April 2014

Karman Bahas, Wajah Baru DPRD

Ketua DPRD Rahmad Satria mengambil sumpah dan janji jabatan Karman Bahas sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pontianak kembali terjadi. Kali ini, DPRD melalui Rapat Paripurna Istimewa, Senin (14/4), melakukan proses PAW terhadap Sabli Awaluddin, SE, yang digantikan Karman Bahas SH. Keduanya berasal dari Partai Demokrat dan Daerah Pemilihan (Dapil) Pontianak 1, Siantan dan Segedong.
Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 176/Pem/2014 Tentang Pemberhentian Sabli Awaluddin, SE,  dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Karman Bahas.
Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H Rahmad Satria SH MH, yang memimpin rapat paripurna istimewa tersebut mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan manakala terjadi pemberhentian anggota DPRD, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang peraturan tata tertib DPRD.
Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian mantan Wakil Ketua DPRD, Sabli Awaluddin selama ini. Sementara kepada yang baru dilantik menjadi anggota DPRD pada hakekatnya merupakan manifestasi kepercayaan masyarakat melalui perwakilannya yang diberikan kepadanya.

0 comments: