Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah
Wafatnya mantan Presiden Republik Indonesia kedua, H.M. Soeharto yang sampai akhir hayatnya dalam status terdakwa atas kasusnya mendapatkan keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan di tanah air. Termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, SH, MH.
Rahmad, menilai, Soeharto, merupakan sosok yang patut diteladani dan mendapatkan penghargaan di hati masyarakat Indonesia. Sebab bagaimanapun dia merupakan figur perjuangan dan kepemimpinan yang telah membawa kebangkitan Indonesia untuk tumbuh dan berkembang.
“Oleh karena itu, sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia memanjatkan doa untuk ketenteraman Soeharto agar diterima segala amal ibadah dan kebaikannya di sisi Allah SWT. Dan selama 32 tahun kepemimpinannya, banyak perubahan yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara ini,” kata Rahmad.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Pontianak khususnya untuk bersama-sama mendoakan ketentraman Soeharto sebagai pahlawan dan bapak kusuma bangsa yang telah berjasa pada pembangunan NKRI.
Terkait permasalahan hukum yang dialami mantan orang nomor satu di Indonesia ini, ia menjelaskan, seseorang yang terlibat dalam kasus hukum jika orang tersebut meninggal dunia secara otomatis putuslah seluruh urusan hukum. Tidak ada dakwaan maupun tuntutan lagi pada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Apalagi masalah hukum terdiri dari pidana dan perdata yang mana pada kedua jenis hukum tersebut memiliki perbedaan yang mencolok yakni hukum pidana diberikan sanksi kurungan atau penjara dan denda, serta dijelaskan tidak ada tuntutan dan dakwaan jika seorang pidana meninggal dunia.
“Jadi dalam kasus pah Harto, merupakan kasus pidana, maka secara hukum segala kasus dan persoalan hukumnya putus dan tidak dilanjutkan kepada ahli waris maupun kerabat lainnya. Namun bisa saja persoalan hukum itu dapat dilanjutkan kembali dengan catatan pihak hukum harus memulai kembali proses hukum yang ditujukan untuk ahli waris bukan pelimpahan persoalan hukum almarhum yang telah meninggal sebagai mantan presiden,” tegasnya.□
Borneo Tribune, Mempawah
Wafatnya mantan Presiden Republik Indonesia kedua, H.M. Soeharto yang sampai akhir hayatnya dalam status terdakwa atas kasusnya mendapatkan keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan di tanah air. Termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, SH, MH.
Rahmad, menilai, Soeharto, merupakan sosok yang patut diteladani dan mendapatkan penghargaan di hati masyarakat Indonesia. Sebab bagaimanapun dia merupakan figur perjuangan dan kepemimpinan yang telah membawa kebangkitan Indonesia untuk tumbuh dan berkembang.
“Oleh karena itu, sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia memanjatkan doa untuk ketenteraman Soeharto agar diterima segala amal ibadah dan kebaikannya di sisi Allah SWT. Dan selama 32 tahun kepemimpinannya, banyak perubahan yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara ini,” kata Rahmad.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Pontianak khususnya untuk bersama-sama mendoakan ketentraman Soeharto sebagai pahlawan dan bapak kusuma bangsa yang telah berjasa pada pembangunan NKRI.
Terkait permasalahan hukum yang dialami mantan orang nomor satu di Indonesia ini, ia menjelaskan, seseorang yang terlibat dalam kasus hukum jika orang tersebut meninggal dunia secara otomatis putuslah seluruh urusan hukum. Tidak ada dakwaan maupun tuntutan lagi pada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Apalagi masalah hukum terdiri dari pidana dan perdata yang mana pada kedua jenis hukum tersebut memiliki perbedaan yang mencolok yakni hukum pidana diberikan sanksi kurungan atau penjara dan denda, serta dijelaskan tidak ada tuntutan dan dakwaan jika seorang pidana meninggal dunia.
“Jadi dalam kasus pah Harto, merupakan kasus pidana, maka secara hukum segala kasus dan persoalan hukumnya putus dan tidak dilanjutkan kepada ahli waris maupun kerabat lainnya. Namun bisa saja persoalan hukum itu dapat dilanjutkan kembali dengan catatan pihak hukum harus memulai kembali proses hukum yang ditujukan untuk ahli waris bukan pelimpahan persoalan hukum almarhum yang telah meninggal sebagai mantan presiden,” tegasnya.□