Kamis, 03 Januari 2008

Perpindahan Anggota DPRD ke KKR Menunggu Kelengkapan Administrasi

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah


Setelah Kabupaten Kubu Raya resmi dimekarkan dari Kabupaten Pontianak, dipastikan anggota DPRD Kabupaten Pontianak berasal dari KKR hasil pemilu 2004 akan mengalami proses pemindahan. Paling lama 6 bulan setelah Pj Bupati KKR, Drs. Kamaruzzaman, MM, ditetapkan.

“Saya mengharapkan KPUD segera melengkapi adminstrasi untuk melakukan proses penggantian antar waktu (PAW) para anggota DPRD Kabupaten Pontianak berasal dari Dapil KKR,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H. Rahmad Satria, SH.

Maka dari itu KPUD harus bekerja keras dan lebih ekstra lagi dalam penyusunan administrasi dan harus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pj Bupati KKR yang telah sah dilantik Mendagri. Sehingga tugas dan tanggung jawab KPUD dapat terlaksana dengan baik. Diperkirakan sebanyak 31 anggota legislatif akan mengalami proses pemindahan, sehingga kabupaten induk hanya menyisakan 14 anggota saja.

“Selaku ketua DPRD jika perlengkapan administrasi sudah siap maka proses pemindahan dapat segera dilakukan karena paling lambat semenjak Pj bupati dilantik anggota legislatif KKR sudah harus terbentuk. Pergantian tersebut sesuai proses PAW. Di mana dari salah satu anggota partai di PAW maka diganti sesuai jumlah yang. Contohnya dari Partai Golkar delapan orang maka yang masuk delapan orang juga,” jelasnya.□

1 comments:

Anonim mengatakan...

pasti ada syaratnya... harus nyetor golkar dan pribadi Rahmad Satria dan syarat penting, harus KKN di KKR !