Jumat, 08 Februari 2008

Tujuh Proyek Pembangunan Belum Layak Diresmikan

Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah


Tujuh proyek pembangunan Bappeda Kabupaten Pontianak belum sepenuhnya usai dikerjakan. Bupati Pontianak, Drs. H. Agus Salim, MM, telah meresmikannya bertepatan dengan memperingati hari pemerintahan daerah provinsi Kalbar ke 51 dan hari pemindahan ibukota Kabupaten Pontianak ke 45 tahun 2008. Pemerintah Kabupaten Pontianak, Selasa (5/2), kemarin di Halaman Kantor Bupati Pontianak. Mengundang pertanyaan dari wakil rakyat.

Tujuh proyek pembangunan yang diresmikan bupati Pontianak, Drs H Agus Salim MM itu adalah Kantor Camat Anjongan, Kantor Bappeda, Gedung Wisma Daerah, Jembatan Sungai Mempawah II, Kantor Dinas Pertanian, Kantor Camat Segedong dan Kantor Lurah Pasir Wan Salim

“Secara fisik pembangunan proyek tersebut belum selesai dilaksanakan, maka belum layak diresmikan untuk itu ha lini harus diluruskan. Bagaimana bisa mengevaluasi hasil pembangunan, sedangkan pembangunan masih berjalan. Contohnya Wisma Daerah, bangunan belum sepenuhnya jadi tetapi sudah diresmikan,” kata legislator Partai Golkar ini.

Menurut, evaluasi dilakukan sangat penting karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat untuk kepentingan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat. Maka dia menilai sudah sewajarnya masyarakat tahu hasil pembangunan tersebut. Apalagi peresmian yang dilakukan bila sebuah pekerjaan telah selesai, itu pun harus ditinjau dahulu kondisi fisiknya baru diresmikan.

“Selain fisik pembangunan belum selesai, secara administrasi juga beberapa proyek pembangunan yang baru diresmikan, masih tercatat beban APBD 2008. Maka tahun ini rakyat masih membiayai proyek-proyek tersebut. ”Logikanya, peresmian lazim dilakukan apabila sebuah pekerjaan telah selesai dikerjakan. Itu pun harus ditinjau dahulu kondisi fisiknya,” terang Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Pontianak ini.■


1 comments:

Anonim mengatakan...

Kalau belum nyetor Golkar, mana layak diresmikan? Aturannya....setor dulu sama pak ogah... eh GolkarSoal layak tak layak bisa diatur melalui Rahmad Satria