Ketua DPRD, Rahmad Satria, bersama Wabup Rubijanto menandatangi MoU Program Legislasi Daerah |
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pontianak, siang kemarin, mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD yang dipimpin H Rahmad Satria, SH, MH, dan dihadiri Wakil Bupati Pontianak, Drs H Rubijanto.
Prosesi penandatanganan MoU Prolegda 2014 dilakukan antara, H. Rahmad Satria, SH, MH, yang didampingi Wakil Ketua, H. Amin H Aminin, S.Sos, dan H Rusli Abdullah, SE, selaku pihak legislatif, dengan Wakil Bupati Pontianak, Drs H Rubijanto di pihak eksekutif.
Sebelum dilakukan penandatangan MoU, Ketua DPRD, Rahmad Satria menjelaskan bahwa implementasi dari MoU Prolegda 2014, eksekutif dan legistatif akan membahas 11 Raperda yang terdiri dari 7 prakarsa Pemkab Pontianak dan 4 Raperda yang bersumber dari hak inisiatif DPRD.
“Kita menargetkan tahun ini seluruh Raperda yang tercantum dalam Prolegda 2014 bisa segera terselesaikan,” katanya.
Dari ke-11 Raperda yang termasuk di dalam Prolegda 2014, yakni Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Pekerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Budaya, Raperda tentang Corporate Social Responsiblity (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Raperda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pontianak, Raperda tentang Lambang Kabupaten Mempawah dan Mars Kabupaten Mempawah, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pasar Tradisional, Raperda tentang Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan terakhir Raperda tentang Retribusi Izin Trayek.
Prosesi penandatanganan MoU Prolegda 2014 dilakukan antara, H. Rahmad Satria, SH, MH, yang didampingi Wakil Ketua, H. Amin H Aminin, S.Sos, dan H Rusli Abdullah, SE, selaku pihak legislatif, dengan Wakil Bupati Pontianak, Drs H Rubijanto di pihak eksekutif.
Sebelum dilakukan penandatangan MoU, Ketua DPRD, Rahmad Satria menjelaskan bahwa implementasi dari MoU Prolegda 2014, eksekutif dan legistatif akan membahas 11 Raperda yang terdiri dari 7 prakarsa Pemkab Pontianak dan 4 Raperda yang bersumber dari hak inisiatif DPRD.
“Kita menargetkan tahun ini seluruh Raperda yang tercantum dalam Prolegda 2014 bisa segera terselesaikan,” katanya.
Dari ke-11 Raperda yang termasuk di dalam Prolegda 2014, yakni Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Pekerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Budaya, Raperda tentang Corporate Social Responsiblity (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Raperda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pontianak, Raperda tentang Lambang Kabupaten Mempawah dan Mars Kabupaten Mempawah, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pasar Tradisional, Raperda tentang Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan terakhir Raperda tentang Retribusi Izin Trayek.
0 comments:
Posting Komentar