Rabu, 19 September 2007

Awang Ishak Harus Berani Melapor

Oleh: Johan Wahyudi
Borneo Tribune, Mempawah


Sebagai praktisi hukum, H. Rahmad Satria, SH, MH, menilai penyerahan VCD Awang Ishak kepada Ketua DPR RI, H.R. Agung Laksono sah-sah saja. Tetapi dilihat dari aspek hukum masyarakat harus mengerti setiap tindakan pidana harus ada pelapornya. Jika tidak ada pelapor ke pihak berwajib berarti semua itu fitnah dan mencemarkan nama baik, sehingga Awang Ishak berhak membuat laporan balik kepada pembuat isu, membuat VCD atau kepada pempropagandanya.

Sekarang, lanjut dia, VCD beredar korbannya siapa? “Ini harus ada pelapor. Jika tidak ada pelapor dan tidak ada korban, artinya semua itu tidak benar. Di dalam KUHP VCD bukan menjadi barang bukti dan bukan juga menjadikan alat bukti, mungkin itu hanya sebagai petunjuk. Dalam KUHP harus ada saksi, saksi dari korban kemudian diterjemahkan oleh dua orang saksi kemudian harus ada barang bukti barulah ada petunjuk.”


Dikatakan Rahmad apabila DPRD Kota Singkawang sudah memutuskan kemudian diuji secara hukum oleh Mahkamah Agung (MA) dan MA memutuskan tidak ada delik pidana di dalamanya dan kemudian diputuskan bebas dan tidak ditanggapi MA berarti apa yang disampaikan ini sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Orang tersebut harus bisa membuktikan tuduhannya sesuai prosedur hukum karena negara kita negara hukum,” papar dia.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, setidaknya Awang Ishak harus mengambil tindakan dengan melaporkan pencemaran nama baik sehingga Awang bisa aman di mana orang yang melaporkan atau yang mempropagandakan harus bisa membuktikannya sesuai hukum, jika tidak mampu maka bisa dituntut sesuai jalur hukum pula.

"Awang Ishak bisa membuat laporan atas pencemaran nama baiknya sehingga orang tersebut harus bisa membuktikan pembuktiannya dan itu dinamakan pembuktian terbalik,” kata dia. □

*Diterbitkan Borneo Tribune 18 September 2007

0 comments: