Selasa, 22 Juli 2008

Siapkan Pidato Terakhir

*Agus Salim Daftar ke KPU 2 Agustus

MEMPAWAH TRIBUN - Agus Salim menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Pontianak pada Agustus mendatang, terkait rencananya mencalonkan diri kembali menjadi bupati priode 2008-2013.
Pernyataan tersebut disampaikannya di kantor bupati usai melepas Kontingen Mempawah mengikuti Festival Majelis Adat Budaya Melayu di Sanggau, Minggu (20/7) kemarin. "Kemungkinan awal Agustus saya telah mengundurkan diri," ujarnya.

Dipaparkannya bahwa telah menyiapkan pidato terakhir untuk para para pegawai di pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Pontianak. "Saya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan dosa, oleh karena itu saya secara pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pontianak atas segala kesalahan yang saya perbuat selama menjabat sebagai bupati," ujarnya.

Dia berulang kali menekankan, roda pemerintahan dan proses pembangunan harus tetap berjalan, meski tidak ada bupati dan wakil bupati. Karena masih ada Sekda sebagai jabatan tertinggi bagi PNS.

Pidato perpisahan tersebut, menurut dia, telah siap disampaikannya tapi tergantung jadwal dari dewan. Karena perangkat dewan masih berbenah dan belum diagendakan. "Dalam surat pengunduran diri saya dijelaskan akan mendaftar ke KPU pada 2 Agustus mendatang," ujarnya.

Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembanunan (PPP) Muhammadiyah menuturkan, sudah sepatutnya Agus Salim mengundurkan diri
sebagai kepala daerah karena mencalonkan lagi.
"Jika dia mau maju harus mundur dulu dari jabatannya sebagai Bupati. Itu sudah merupakan aturan main. Dan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sudah diatur," paparnya.

Dia menjelaskan, sebaiknya pidato terakhir telah disampaikan jauh hari. Dengan demikian Agus Salim bisa lebih fokus pada tahapan Pilkada. "Sebelum mundur itulah pidato terkhir harus sudah disampaikan. Keluar tidaknya SK Mendagri ia harus mundur," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, mengatakan memang sebaiknya demikian apalagi partai telah mengusung nama calon tersebut. "Dalam ketentuan dan tatacaranya sudah demikian. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Makanya diharuskan mundur sebelum mendaftar ke KPU," katanya kepada Tribun melaui via seluler, Minggu (20/7). (din)

0 comments: