Selasa, 22 Juli 2008

H Dudung Agus Suharto: Rahmat Kalah Populer

Rakerda Partai golkar 22 Juli, yang menetapkan H Ria Norsan sebagai calon Bupati Kabupaten Pontianak, tidak bisa diganggu gugat lagi. Meskipun, hasil tersebut diputuskan tanpa kehadiran DPD II, perwakilan kecamatan, serta sayap organisasi Golkar, penetapan tersebut tidak melanggar AD/ART partai Golkar.

Mengenai terpilihnya Bang Norsan, karena merupakan pertimbangan dari hasil dari survey yang dilakukan oleh Partai Golkar. Pada Survey tersebut, popularitas Ria Norsan menduduki peringkat pertama, disusul H Agus Salim, dan Rahmad Satria.
Dengan berpegangan pada itu DPP Golkar lebih mengunggulkan H Ria Norsan, dibandingkan Bang Rahmad.

Terlepas dari valid tidaknya hasil dari lembaga survey tersebut, tapi itulah pegangan data yang digunakan DPP Golkar. Sebab itu wajar saja perwakilan DPD II Golkar Kabupaten Pontianak dan sebagian pengurus kecamatan, serta sayap organisasi, walk out dari Rakerda yang dilaksanakan 22 Juli. Bila hanya menetapkan calon bupati berdasarkan hasil survey, tidak perlu ada pembukaan pendaftaran Balon Bupati yang dilakukan oleh tim penjaringan partai.

Toh, nantinya DPP Golkar memutuskan calon berdasarkan hasil survey, bukan melalui aspirasi kader Golkar dari level bawah.

Walau timbul kekecewaan dan gejolak di pengurusan Partai Golkar Kabupaten Pontianak, atas keputusan Rakerda tersebut, Sudah selayaknya sebagai kader partai yang loyal, kepengurusan disemua tingkat mengawal hasil Rakerda agar sukses di pemilu bupati mendatang.

Hal ini demi kebaikan partai, untuk tetap menjaga agenda Pemilu Presiden 2008 dan Pemilu legislatif 2009.(dng)

*Ketua Tim Penjaringan Balon Bupati Golkar.

0 comments: