Rabu, 16 Juli 2008

Status Rekening Tak Jelas

* Laporan Keuangan APBD 2007
* BPK Temukan Delapan Kejanggalan

MEMPAWAH, TRIBUN-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Pontianak, Mudjijono, menyatakan telah memberi batas waktu 60 hari bagi DPRD dan Pemkab menindaklanjuti laporan APBD 2007. "Laporan keuangan itu wajar, namun kita menemukan delapan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti DPRD," ujarnya pada Tribun usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD, Senin (14/7).

Menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan yang perlu diperbaiki dan dipertanggungjawabkan, diantaranya, Realisasi belanja, penggunaan dana yang tidak dibukukan, rekening yang tidak jelas statusnya, aset tanah, serta penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai standar.

"Jika tenggang waktu itu tidak dipatuhi maka akan ada sanksi adminitratif," tegas Mudjijono. Lebih lanjut dikatakannya, jika DPRD mendapat kesulitan untuk menindaklanjuti laporan pemeriksaan itu, sebaiknya berkonsultasi dengan BPK RI .
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabuaten Pontianak, Rahmad Satria, menyayangkan atas delapan temuan BPK tersebut. "Kita turun satu peringkat, pada laporan keuangan 2006, BPK menyatakan wajar tanpa pengecualian. Namun Laporan Keuangan 2007 menjadi wajar dengan beberapa temuan," kata Rahmad Satria di ruang kerjanya.

Delapan temuan BPK tersebut, Lanjut Rahmad, sangat signifikan sehingga harus segera dibahas oleh DPRD dan instansi-instansi terkait seperti kejaksaan negeri, dan pihak kepolisian. "Kita akan serahkan kepada aturan dan mekanisme yang sebagaimana mestinya," pungkas Ketua DPRD ini.

Mengenai tindaklajut yang akan dilakukan, DPRD akan membahasnya dalam laporan pertanggung jawaban oleh Bupati selaku pimpinan eksekutif. "Dari LPJ tersebut baru kita dapat membentuk Pansus dan itu merupakan hasil dari musyawarah anggota DPRD," tuturnya seraya tersenyum.

Politisi Golkar tersebut, mengatakan akan secepatnya menyelesaikan temuan BPK tersebut. "Waktu 60 hari itu adalah kewajiban, bila perlu kami akan bekerja pada malam hari untuk menyelesaikan tindak lanjutnya," tegas Rahmad dengan wajah serius.
Bupati Kabupaten Pontianak, H Agus Salim, ketika ditemui usai usai mengikuti acara penyerahan LHP, menyatakan lebih dulu akan melakukan pembahasan dengan pihak DPRD untuk menindak lanjuti laporan BPK tersebut.(dng)

0 comments: