Dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Pontianak, RPJMD Kabupaten Pontianak Tahun 2009-2014 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mengantisipasi perkembangan, perubahan dan tantangan masa depan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan.
RPJMD juga dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun dan menjadi pedoman menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Resntra SKPD) yang memuat visi, misi dan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Ketua DPRD, H. Rahmad Satria, SH, MH, mengatakan, RPJMD merupakan kompas pembangunan Kabupaten
0 comments:
Posting Komentar